Denpasar, dewatanews.com - Sebanyak 63 ribu nasabah di wilayah Pegadaian (Persero) Kanwil VII
Denpasar tercatat telah memanfaatkan layanan program Gadai Peduli di
tengah pandemi COVID-19.
"Jika dibandingkan dengan kanwil Pegadaian lainnya di Indonesia, nasabah yang memanfaatkan program Gadai Peduli di Kanwil VII Denpasar termasuk yang paling tinggi," kata Deputi Bisnis Area Denpasar 1 Pegadaian Kanwil VII Denpasar I Ketut Winata, di Denpasar, Selasa (16/6).
Melalui program Gadai Peduli itu, tambah dia, nasabah mendapatkan keringanan tidak membayarkan bunga selama tiga bulan, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1 juta.
Selain itu, program Gadai Peduli yang sebelumnya hanya boleh dimanfaatkan oleh satu orang dalam satu Kartu Keluarga, kini dikembangkan bisa dimanfaatkan untuk dua orang dalam satu keluarga.
"Dari 63 ribu nasabah di wilayah Bali-Nusa Tenggara yang sudah memanfaatkan program Gadai Peduli, total pinjaman yang sudah dicairkan mencapai sekitar Rp42 miliar," ujar Winata disela-sela acara media gathering Pegadaian Kanwil VII Denpasar bersama para awak media di Bali itu.
Untuk bisa menikmati layanan Gadai Peduli, masyarakat cukup membawa barang jaminan berupa emas, BPKB, ataupun barang-barang elektronik, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
"Jika dibandingkan dengan kanwil Pegadaian lainnya di Indonesia, nasabah yang memanfaatkan program Gadai Peduli di Kanwil VII Denpasar termasuk yang paling tinggi," kata Deputi Bisnis Area Denpasar 1 Pegadaian Kanwil VII Denpasar I Ketut Winata, di Denpasar, Selasa (16/6).
Melalui program Gadai Peduli itu, tambah dia, nasabah mendapatkan keringanan tidak membayarkan bunga selama tiga bulan, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1 juta.
Selain itu, program Gadai Peduli yang sebelumnya hanya boleh dimanfaatkan oleh satu orang dalam satu Kartu Keluarga, kini dikembangkan bisa dimanfaatkan untuk dua orang dalam satu keluarga.
"Dari 63 ribu nasabah di wilayah Bali-Nusa Tenggara yang sudah memanfaatkan program Gadai Peduli, total pinjaman yang sudah dicairkan mencapai sekitar Rp42 miliar," ujar Winata disela-sela acara media gathering Pegadaian Kanwil VII Denpasar bersama para awak media di Bali itu.
Untuk bisa menikmati layanan Gadai Peduli, masyarakat cukup membawa barang jaminan berupa emas, BPKB, ataupun barang-barang elektronik, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
"Untuk di wilayah kami, program Gadai Peduli itu sudah dimulai sejak Mei
2020. Jadi, ketika nasabah mengajukan pinjaman yang maksimal nilainya
Rp1 juta, tanpa diminta pun mereka sudah bisa menikmati program Gadai
Peduli," ucapnya.
Selain program Gadai Peduli, lanjut Winata, di tengah pandemi COVID-19 ini, Pegadaian juga memberikan restrukturisasi kredit.
"Nasabah yang sudah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dan
sudah disetujui sebanyak 5.972 nasabah dengan nilai kredit mencapai
Rp270 miliar," ucapnya.
Per 13 Juni 2020, masih ada 1.923 nasabah yang permohonan
restrukturisasi sedang diproses dan menurut Winata data ini tentunya
akan terus berkembang dari waktu ke waktu.
"Syarat untuk pengajukan restrukturisasi ini cukup mengisi formulir
ingin perpanjangan waktu atau penambahan jangka waktu sekian bulan dan
sebagainya," ujarnya.
Yang diutamakan, kata Winata, tentu saja nasabah yang memiliki usaha, tetapi usahanya terdampak karena COVID-19. Pihaknya tidak memungkiri, tidak jarang ada nasabah yang menganggap
restrukturisasi kredit ini otomatis didapat tanpa harus mendatangi
Pegadaian lagi untuk mengurus prosesnya.
"Oleh karena itu, kami lebih meningkatkan komunikasi kami dengan nasabah
lewat outlet-outlet kami, sehingga mereka bisa datang ke Pegadaian
untuk memproses restrukturisasi kredit," ucapnya.
Dalam acara media gathering tersebut juga dihadiri Pemimpin Wilayah PT
Pegadaian Kanwil VII Denpasar Nuril Islamiah, jajaran Deputi di
Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Ketua PWI Bali Dwikora Putra dan puluhan
awak media. (DN - Ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com