Terkait 2 Ranperda yang Diajukan Pemprov Bali, Koster Apresiasi Respon Cepat Kemendagri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/8/20

Terkait 2 Ranperda yang Diajukan Pemprov Bali, Koster Apresiasi Respon Cepat Kemendagri


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan video conference dengan Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI  terkait Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5). Di hari yang sama, juga dibahas Ranperda mengenai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).

Gubernur Koster menyampaikan urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur dua hal tersebut. Menurutnya, Bali membutuhkan Perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Bali dan masyarkatnya secara umum. Apalagi jika menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut. 

"Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan laut," terangnya.

Dikatakan Koster, dinamika saat ini, sudah terjadi ketidakberaturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya. Kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat yang mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan. 

"Semenjak saya terpilih jadi Gubernur, hal ini juga menjadi salah satu konsen dan permasalahan yang saya tangani secara serius karena mulai terjadi ‘pengambil-alihan’ wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel, seakan-akan pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil ada pembatasan-pembatasan bagi masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan. Ini tidak boleh dibiarkan. Konsen saya yang kedua adalah bagaimana memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut," jelasnya.

Saat ini kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal dikarenakan belum ada pengaturan. Kalaupun ada, Koster mengungkapkan upaya pemanfaatannya bisa dikatakan belum terkelola dengan baik. Bahkan cenderung ilegal, sehingga menurutnya merugikan pemerintah dan masyarakat. 

"Bali ini lautnya merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai social ekonomi, pertama sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus kita jaga.  Terlebih sebelumnya ada polemic tentang reklamasi yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi," ungkapnya.

Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai potensi pengembangan wisata bahari. Pariwisata di Bali masih bisa dikembangkan tak hanya berkutat di daratan atau di pantai, tapi juga bisa mengembangkan kawasan laut. Contohnya dengan paket wisata keliling Bali lewat jalur laut. 

"Kita siapkan infrastrukturnya di berbagai titik, yang terkoneksi sehingga bisa berfungsi sebagai titik-titik lokasi wisata bahari selain fungsi utamanya sebagai infrastruktur penunjang logistik. Potensi ekonomi laut kita di Bali meskipun sedikit, tapi ‘berkahnya’ besar. Contohnya sentra produksi garam di Kusamba, Klungkung dan di Tejakula, Buleleng, kualitas garamnya nomor satu. Saya berkeinginan menghidupkan ini sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang bisa dikembangkan menuju industri garam. Kualitas garam ini, bukan hanya untuk dikonsumsi semata namun punya manfaat Kesehatan. Kami juga sedang kembangkan energi yang bersumber dari arus laut, sebagai pembangkit tenaga listrik sebagai bagian usaha kami mengembangkan energi baru terbarukan dan mengurangi penggunaan pembangkit listrik dengan energi fosil. Kita sedang petakan kawasan-kawasan yang bisa kita manfaatkan arusnya," tambahnya.

Untuk kepentingan infrastruktur dan aksesibilitas, sedang mengembangkan infrastruktur transportasi darat, laut dan uadara yang terkoneksi sehingga laut di Bali betul-betul dimanfaatkan untuk mendukung transportasi domestik dan wisatawan. 

"Pelabuhan Benoa misalnya, kita rancang sebagai pelabuhan internasinal cruise. Demikian pula Celukan Bawang dan Tanah Ampo, Karangasem. Jika dikelola dan dilindungi dengan baik, kami yakin wilayah pesisir dan laut kami di Bali bisa memberikan manfaat sebesarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Itulah sebabnya saya berkepentingan agar Perda ZWP3K dan Tata Ruang ini bisa segera dibahas dan dituntaskan, secepatnya," imbuhnya.

Sementara itu, Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni memberikan koreksi dan evaluasi terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali. Koreksi tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal. Pembahasan dimaksudkan guna memastikan ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya dan juga tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Dirjen Bangda Kemendagri untuk membahas pengajuan Ranperda tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas dan mendalami ini bersama legislatif dan memandang substansi dalam Ranperda ini secara materi sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan. Rencana pembangunan jangka panjang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi darat, laut dan udara secara integrasi di Bali.

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata ruang, berdasarkan beberapa koreksi yang disampaikan tadi secara prinsip tidak ada masalah, tinggal melakukan sinkroniasasi dan harmonisasi. Jadi posisi kami di Provinsi Bali, tinggal menunggu keputusan Bapak Mendagri sebagai persetujuan agar Ranperda ini bisa segera disahkan dan bisa kami laksanakan dan gunakan untuk pembangunan Bali,” kata Gubernur Koster.

Salah satu dukungan disampaikan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa apa yang dibahas dalam Ranperda tersebut sudah sesuai dengan rencana Kementerian PUPR sehingga setuju untuk disahkan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com