Hari Ke-8, Pelaksanaan PKM di Denpasar Belum Dievaluasi Secara Menyeluruh - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/22/20

Hari Ke-8, Pelaksanaan PKM di Denpasar Belum Dievaluasi Secara Menyeluruh


Denpasar, dewatanews.com - Pelaksana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar No 32 Tahun 2020 yang diutamakan untuk bisa mempercepat penanganan Pademi Covid-19 hingga hari ke-8 masih belum dievaluasi secara menyeluruh. 

"Jika dicermati sesuai  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang sudah mendapat Anggaran dari Pemprov Bali lewat transfer langsung ke rekening Desa Adat, harusnya sudah bisa dijalankan dengan baik pelaksanaan PKM," ujar Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, A.A Gede Agung Aryawan, ST, Jumat (22/5).

Kemudian, Agung Aryawan juga menyoroti terkait pembentukan satgas gotong royong yang mana juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2020 yang didalamnya juga tentang penanganan Pademi Covid-19. 

Bahkan, sebelumnya juga telah ada Keputusan bersama Gubernur Bali dan MDA Provinsi Bali No 472/1571/PPDA/DPMA, No 05/SK/MDA Prov Bali/III/2020 tentang Pembentukan satgas gotong royong untuk penanganan dan pencegahan Pademi Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali. 

"Bila kita bandingkan antara Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 15 Tahun 2020 perannya hampir sama yaitu sama-sama bisa menangani Pademi Covid-19," terangnya.

Sementara, dalam Perwali No 32 Tahun 2020 sendiri juga kembali mengatur tentang tugas satgas gotong royong Desa Adat, Jaga Baya dan Sanksi Adat. Jika pelaksanaan PKM tidak segera dievaluasi, maka sangat kelihatan pelaksanaan PKM dilapangan akan mubasir penerapannya. 

"Padahal anggaran dari BKK APBD Pemprov Bali dalam pengelolaannya sudah di atur sesuai Pergub Nomor 15 Tahun 2020," imbuhnya.

Ditambahkan, sehubungan dengan hal itu, sudah dapat kita katakan penerapan Perwali terlambat. Karena sudah ada aturan tentang pembentukan satgas gotong royong Desa Adat.  

Jadi sebaiknya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar lebih menekankan kepada Desa Adat untuk membuat pararem yang mengatur palemahan, pawongan dan perahyangan tentang penanganan Pademi Covid-19. 

"Apalagi ini menyangkut kesehatan, mustinya 
kita harus bisa mengikuti protokol kesehatan terkait pola hidup bersih dan sehat, rajin memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan," tambahnya.

Gung De panggilan akrabnya juga mengatakan kalau pembuatan pararem di setiap Desa Adat harus segera dilakukan dengan peran pemerintah memberi dorongan pendampingan, edukasi dan sosialisasi kepada Desa Adat. 


Kalau perlu kita berjuang bersama-sama untuk bangkit dalam situasi sulit melawan Pademi Covid-19 ini. Desa Adat punya kekuatan besar dan telah terbukti berhasil menekan penyebaran Pademi Covid-19 di Bali. 

Sekarang bagaimana peran pemerintah lewat mensupport anggaran operasional, APD dan alat peraga seperti brosur, spanduk dan leaflet untuk mengedukasi masyarakat dilokasi tempat kegiatan masyarakat beraktifitas. 

"Jika ini diterapkan dengan baik, maka pelaksanaan PKM dipastikan akan bisa berjalan dengan baik nantinya," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com