Putus Mata Rantai Covid-19, Kejari Denpasar Terapkan Persidangan Lewat Online - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/23/20

Putus Mata Rantai Covid-19, Kejari Denpasar Terapkan Persidangan Lewat Online


Denpasar, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ditengah gempuran virus Corona atau Covid-19 tentu tidak menyulutkan untuk tidak melakukan persidangan. Bahkan Kejari Denpasar menerapkan persidangan secara Online. 

"Karena diyakini sidang lewat Online yang sudah berjalan ini dirasakan mampu meminimalisir berkerumunnya orang guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis (23/4).

Dikatakan, sidang lewat Online yang diterapkan oleh Kejari di Pengadilan Negeri Denpasar telah mulai diterapkan sejak bulan Maret 2020. Semoga saja kondisi ini cepat berlalu. 

“Kita harus optimis, bangsa kita pasti dapat menghadapi kondisi sulit ditengah gempuran virus Corona atau Covid-19. Kita semua harus optimis dan kompak dalam menghadapi virus Corona atau Covid-19 ini. Ingat masyarakat harus selalu rajin cuci tangan, pakai masker saat bepergian kemana saja. Ini demi kebaikan kita bersama," harapnya.

Eka Widanta menambahkan selain sidang lewat Online yang sudah diterapkan oleh Kejari Denpasar. Ditengah gempuran virus Corona atau Covid-19 ini, Kejari Denpasar juga sudah melaksanakan kegiatan sosial lewat bagi sembakoke para buruh (tukang suwun) yang ada di seputaran pasar di Kota Denpasar. 

"Bahkan Kejari Denpasar Minggu depan akan melaksanakan tilang Drive true sebagai program lanjutan. Mengingat begitu banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Denpasar, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan tentu dukungan dari masyarakat tetap kami harapkan," pungkasnya. (DN - BdI)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com