Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Keprok Kaca Berhasil Dijuk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/26/20

Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Keprok Kaca Berhasil Dijuk Polisi


Denpasar, dewatanews.com - Unit Resmob SatReskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus keprok kaca mobil dan mencuri barang yang tertinggal di dalam jok sepeda motor yang terparkir.

“Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi keprok kaca mobil sebanyak 4 (empat) kali dan mencuri barang yang tertinggal di dalam jok sepeda motor terparkir sebanyak tiga kali,” jelas Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, SH.,SIK. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Sabtu (25/04).

“Modusnya, kedua pelaku menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dengan cara melemparinya,” kata Kasat Reskrim.

Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas oleh Anggota Resmob Polresta Denpasar dengan cara menembak kaki pelaku.

Barang hasil curian yang didapat pelaku seperti handphone mereka jual kemudian uangnya dibagi. Sedangkan barang-barang milik korban seperti surat-surat dibuang oleh pelaku.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal ketika polisi menerima laporan dari korban bernama LKATD (29), yang mobil kaca kirinya pecah akibat benda keras. Korban kehilangan tas berisi dompet, uang, kartu ATM, handphone dan cincin kawin.

“Total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp. 15.000.000,” ucap Kasat Reskrim.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi jika salah satu pelaku bernama Andriyanto alias Joni (23) sering terlihat di seputaran wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Pelaku akhirnya diringkus saat berada di tempat kosnya di seputaran Dalung, Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 15.00 WITA. Selang satu jam kemudian, Fitra Hidayat (40) turut berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Denpasar.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com