Palsukan Dokumen, Notaris Bisa Dipenjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/12/20

Palsukan Dokumen, Notaris Bisa Dipenjara


Denpasar, dewatanews.com - Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) telah jelas melarang adanya perjanjian pinjam nama (nominee agreement) disebut-sebut sebagai produk (penyeludupan hukum). Namun disinyalir, praktik perjanjian nominee ini masih kerap muncul akibat oknum-oknum notaris nakal diduga memfasilitasi.

Sekertaris Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Provinsi Bali, Eka Agustina menegaskan jika ada oknum notaris ditemukan ikut serta melakukan pemalsuan dokumen dalam proses lahirnya perjanjian pinjam nama dari WNA dikatakan bisa masuk dalam ranah pidana. 

"Jika notaris memang ada terbukti terlibat ikut serta memalsukan dokumen, maka oknum notaris bersangkutan tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Izin notarisnya dicabut, tidak dapat menjadi notaris selamanya," terangnya, Rabu (12/3)

Ketika disinggung apakah ada notaris berlaku ceroboh dalam kasus nominee lantaran sebagai pembuat akte paling tidak mengetahui latar belakang proses adimistrasi. Eka mengatakan selama ini pihak MPDN Bali menangani tiga notaris dilaporkan terkait nominee. Namun semua bebas dan tidak terbukti dalam pidana. 

Tahun ini ada tiga notaris yang dilaporkan terkait pidana. Namun ketiganya dinyatakan bebas oleh pengadilan. Mereka tidak ada keikutsertaan di balik itu. 

"Karena putusan pengadilan prinsipnya kemarin menyatakan ada itikat tidak baik dari salah satu pihak yang menghadap ke notaris. Jadi notarisnya tidak kena," tuturnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Susi Johnston dari Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) mengatakan bahwa dari hasil penelusurannya menemukan kurang lebih 200 putusan pengadilan terkait kasus nominee. Bahkan dikatakan ini merupakan permainan mafia yang melibatkan oknum-oknum negara.

Saya masih ikuti terus perkembangan kasus-kasus dan aktivitas sindikat-sindikat terkait. Bahkan sudah baca dengan teliti sekali. Ada lebih dari 200 putusan pengadilan terkait mafia nominee. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com