Netralitas Adalah Wujud Profesionalisme TNI - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/20

Netralitas Adalah Wujud Profesionalisme TNI


Gianyar, dewatanews.com - Kodim 1616/Gianyar mengkoordinir  kegiatan sosialisasi Pembinaan Netralitas TNI bagi Personel TNI AD dan PNS Jajaran Kodim 1616/Gianyar termasuk juga bagi Anggota Batalyon Zipur 18/Yudha Karya Raksaka, Anggota Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara dan Anggota Minvetcad IX/22-Gianyar, Kamis (05/03/2020) bertempat di Aula Markas Kodim 1616/Gianyar.

Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro membuka kegiatan sosialisasi tersebut yang juga dihadiri oleh Danyon Zipur 18/YKR Letkol Czi Parlindungan Simanjuntak, Sos.,S.M.Si., dan Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXV Kodim 1616/Gianyar.

Tema yang diangkat yaitu, "Netralitas TNI Wujud Profesionalisme Dalam Mendukung Suksesnya Pilkada Yang Langsung Umum Bebas Rahasia Dan Jujur Adil".

Dalam sambutannya Dandim 1616/Gianyar  menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini agar seluruh Prajurit dan PNS memahami serta dapat mengimplementasikan Netralitas TNI di dalam kegiatan sehari-hari dan setiap personel wajib menjaga nama baik TNI di mata masyarakat baik secara perorangan maupun satuan.

" Setiap Pajurit TNI dan juga PNS wajib menunjukkan sikap yang tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan seandainya ada yang coba-coba terlibat langsung dalam politik praktis akan diproses secara hukum", tegas Dandim.

Sambungnya, bahwa netralitas TNI ada wujud dari profesionalisme TNI seperti apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang didalamnya memuat jati diri TNI yang salah satunya sebagai tentara profesional yang tidak terlibat pada kegiatan politik praktis. 

Sementara itu sebagai nara sumber, dalam arahannya, Kasdim 1616/Gianyar Mayor Inf I Gede Merta Santosa, A.Md menjelaskan tentang Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI sebagai alat pertahanan negara yang mendukung dan melaksanakan kebijakan politik negara serta penjabaran tentang pedoman dan larangan bagi anggota TNI bilamana menghadapi hajatan Pemilu maupun Pilkada.

“Prajurit  TNI maupun PNS dilarang menggunakan sarana-sarana infrastuktur atau bangunan, sarana transportasi serta inventaris TNI lainnya untuk kepentingan kelompok tertentu dalam Pemilu nasional maupun Pilkada", katanya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com