7 Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap dalam 1 Bulan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/13/20

7 Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap dalam 1 Bulan


Buleleng, dewatanews.com - Satuan Res Narkoba Polres Buleleng dalam satu bulan dari pertengahan Februari hingga pertengahan Maret,berhasil menangkap 7orang penyalahguna dan pengedar narkoba. Dari ketujuh tersangka yang ditangkap, total barang bukti yang amankan 1,6 Gram narkoba jenis sabu dan 4 butir pil ekstasi. Ketujuh tersangka kasus narkoba yang ditangkap berasal Dari Kecamatan Gerokgak, Seririt, Buleleng Dan Sawan. I Kadek Suarjana alias Longoh, warga Desa Pemuteran dan Fadlilah alias Fadil, warga Desa Sumber Kima, Kecamatan Gerokgak diamankan dengan barang bukti 4 butir ekstasi. 

Gede Bujana alias Tegtag, warga Desa Sudaji Kecamatan Sawan, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,17 gram. Ketut Sulaksana alias Andre, Kelurahan Kendran dan Gede Prayoga alias Yoga, warga Keluarahan Kendran Kecamatan Buleleng, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,45 gram. 

Made Yuda Putra alias Yuda dan Putu Kisnawan alias Tukis, keduanya merupakan warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, merupakan pengedar, dengan barang bukti delapan paket sabu siap edar, 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna yang didalamnya plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu Kode A dengan berat 0,48 gram brutto (0,28 gram netto). 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 7 (tujuh) potongan pipet warna biru yang setelah dibuka masing-masing terdapat plastik kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu Kode B dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto), Kode C dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto), Kode D dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto), Kode E dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto), Kode F dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto), Kode G dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto), Kode H dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto). Selain itu juga alat timbangan elektronik. keduanya ditangkap di rumahnya dengan dalam keadaan sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu. 


Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Made Derawi mengatakan sedang melakukan pendalaman terkait jaringan ketujuh tersangka yang ditangkap.

“ini tangkapan kami selama satu bulan terakhir, untuk yang ekstasi kami lakukan pendalam karena dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang dari pulau jawa, ini akan terus kami kejar” ungkapnya

Derawi juga nenambahkan, untuk tersangka Made Yuda Putra alias Yuda dan Putu Kisnawan alias Tukis, tergolong pengedar.

“Tersangka Yuda merupakan DPo Napi yang telah berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan, saat penangkapan Yuda dan Tukis, kita temukan sadang dalam pengangur narkoba jenis sabu, dan barang bukti yang kita temukan juga cukup banyak delapan paket, lengkap dengan timbangan dan alat hisapnya” tambahnya.

Pengembangan dari penangkapan tujuh orang tersangka narkoba sabu dan ekstasi terus dilakukan. pengembangan untuk barang bukti ekstasi, menurut pengakuan tersanagka, yang mendapat barang haram ini dari jaringan di pulau jawa akan terus di telusuri. seluruh tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 132 undang-undang RI nomor tiga puluh lima tahun  2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com