Putu Metta : Melalui Pandangan Umum Fraksi, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/21/20

Putu Metta : Melalui Pandangan Umum Fraksi, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Denpasar, Dewata News. Com - Melalui pandangan umum fraksi Partai Golkar di DPRD Kota terkait rencana peraturan daerah Kota Denpasar tentang kesatuan bangsa dan politik Kota, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan serta pengarusutamaan gender. Pastinya Putu Metta Dewinta Wandy, SH yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota dari Partai Golkar tentunya sangat mendukung. 

"Apalagi melalui program tersebut nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan berkomitmen bisa melakukan peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan Daerah yang lebih baik kedepannya," ujarnya, Jumat (21/2).

Lanjut Putu Metta, sangatlah kami dukung, sebab upaya terwujudnya hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar pun telah membentuk Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang bersifat membangun partisipasi masyarakat serta pembangunan nilai keadilan bagi masyarakat dengan mengedepankan keberagaman, kesetaraan dan Keadilan. 

"Maka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar itu sendiri dalam mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini harus sudah sesuja rancang dan sudah menjadi kesepakatan bersama untuk kepentingan seluruh masyarakat di Kota Denpasar nantinya," ucapnya.

Kemudian Putu Metta juga mengatakan kalau Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang  Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Denpasar sudah sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019

"Dimana peraturan tersebut sudah mengatur tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang tepat fungsi dan tepat ukuran," imbuhnya.

Putu Metta berharap, dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 bisa memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan struktur, kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Selain itu, dari peraturan tersebut bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat demi pembangunan Kota Denpasar khususnya dalam pelaksanaan fungsi bidang Kesatuan Bangsa  dan Politik agar semakin baik lagi kedepannya," harapnya.

Putu Metta juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengarustamaan gender. Dalam pengarustamaan gender tersebut akan dipastikan mampu mengingat peran seorang wanita yang besar di dalam kehidupan ini. 

"Dimana seorang wanita juga memiliki kedudukan yang teramat mulia dimata Tuhan. Karena mengharuskan wanita juga bisa memberikan perlindungan, pelayanan dan kedudukan yang istimewa. Mengingat dewasa ini, perkembangan gender yang pesat dengan makin banyaknya organisasi wanita. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian bagi kita bersama," tambahnya.

Apabila nanti di sahkanya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan untuk dapat lebih menitikberatkan pada bagaimana strategi di daerah dalam mewujudkan suatu kesetaraan gender dalam setiap tahapan pembangunan di Daerah. 


"Paling tidak nantinya bisa diakomodir bagaimana proses perencanaan termasuk penganggaran yang berspektif gender, sebab pengutamaan dan pengarustamaan gender akan dilaksanakan secara terencana melalui Rencana Aksi Daerah Pengarustamaan Gender (RADPG)," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com