Masukkan GBHN, Gubernur Koster Setuju Adanya Amandemen UUD 1945 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/14/20

Masukkan GBHN, Gubernur Koster Setuju Adanya Amandemen UUD 1945


Denpasar, Dewata News. Com - Secara prinsip, Gubernur Bali Wayan Koster mendukung adanya amandemen UUD 1945 namun hanya dilakukan terbatas pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja. Ia setuju jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali dijadikan lembaga tertinggi negara tetapi bukan berarti presiden dipilih MPR namun Presiden tetap dipilih rakyat secara langsung.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat bertemu dengan Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan di Ruang Tamu Gubernur Bali, Denpasar pada Jumat (14/2) pagi.

"Ini majelis permusyawaratan rakyat, yang dimana-mana merupakan muara terakhir dalam menyelesaikan masalah politik nasional. Harus ada evaluasi mendalam terhadap lembaga-lembaga tinggi negara lain, sperti DPD dan sebagainya. Agar betul-betul membawa kepentingan daerah," ungkapnya.

Menurut Koster, ini momen yang tetap untuk melakukan amandemen 1945 khususnya untuk memasukkan GBHN ke UUD 1945 dengan menempatkan secara proporsional fungsi DPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Pointer pertemuan Gubernur Bali Wayan Koster dengan Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan di Ruang Tamu Gubernur Bali, Denpasar pada Jumat (14/2) pagi.

"Perlu ada rute besar pembangunan nasional yang antara lain dituangkan dalam GBHN tersebut. Rute pembangunan nasional ini juga harus dipilah dengan baik, ada yang diwajibkan untuk seluruh daerah seperti contohnya pangan, infrastruktur dan kebutuhan pokok lain," terangnya.


Dikatakan Koster, GBHN yang dijalankan hendaknya memenuhi kebutuhan fundamental rakyat. Namun potensi dan kearifan lokal yang ada di tiap daerah juga harus diperhatikan dan diberikan ruang pembangunannya masing-masing.

"Contohnya, Bali tidak tepat melakukan pembangunan di sector mineral dan energy, karena Bali tidak punya itu. Bali memiliki budaya dan pariwisata sebagai potensi lokalnya yang patut dikedepankan. NKRi bukan berarti seluruh republik harus sama, karena tiap daerah punya karakteristik yang berbeda," jelasnya.

Namun demikian, pemerintah pusat wajib memberikan guidance, ada pola pembangunan yang diikuti daerah katrena berdemokrasi di Indonesia bukan berarti ‘melepas’ semuanya ke daerah.   

Sementara Syariefuddin Hasan menyampakan bahwa saat ini momen yang tepat untuk mengamandemen UUD 1945, melakukan amandemen dan memasukkan beberapa poin.

"Sudah dibentuk badan kajian ketatanegaraan untuk membahas hal tersebut, plus memberikan ruang seluasnya untuk pendapat dan aspirasi. Kita turun ke masyarakat untuk mendapatkan aspirasi dan pendapat," pungkasnya.

Nantinya, aparat tingkat Pemerintah Daerah bisa jadi pemberi pendapat yang obyektif apalagi bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pun demikian dengan kalangan akademisi. (DN - NgR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com