Buleleng, Dewata News. Com - Polsek Gerokgak yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Made Widana, SH bersama Kanit Reskrim AKP Abdul Azis dengan Unit Lidiknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian 275 ekor Ikan Krapu jenis cantang dengan berat 384 kilogram yang terjadi di keramba jaring apung yang berada di perairan laut wilayah Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak pada hari Jumat siang (10/01) pukul 11.15 Wita.
Pada Jumat siang itu juga, sekitar pukul 12.30 Wita, pelapor sedang berada di kantor menerima telepon dari karyawannya, yaitu Ketut Bagus Irawan, bahwa ditemukan 9 kampil ikan kerapu cantang di Pantai Desa Pengulon, mendengar infomasi tersebut pelapor langsung mendatangi lokasi yang disebutkan dan benar ditemukan di Pantai Desa Pengulon, berupa tumpukan 9 kampil ikan kerapu cantang.
Setelah dihitung dan ditimbang berjumlah 275 ekor dengan berat 384 kilogram. Saat itu tidak ada orang yang mengakuinya, sehingga dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang.
Namun, karena lokasi keramba berada di perairan laut Desa Patas, selanjutnya Polsek Celukan Bawang menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gerokgak untuk penanganan selanjutnya.
Setelah menerima infomasi dari Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Kanit Reskrim Polsek Gerokgak bersama anggota langsung mengecek ke TKP di Pantai Desa Pengulon. Selanjutnya dilakukan lidik serta olah TKP dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya dari beberapa baket yang diperoleh mengarah kepada kedua pelaku, Putu Ardana (23) alamat Banjar Dinas Tegal Asri, Desa Patas, Kecamaran Gerokgak dan Suriyadi (27) alamat Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak.
Kemudian, langsung dilakukan pengamanan terhadap kedua pelaku tersebut diatas yang merupakan karyawan yang bekerja di keramba tersebut.
Setelah dilakukan interogasi dikaitkan dengan barang bukti yg ada, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 9 kampil ikan kerapu jenis cantang di keramba milik pelapor yang dibawa ke Pantai Desa Pengulon tersebut untuk dijual.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Gerokgak untuk proses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut korban I Gusti Putu Suwesen (61) alamat Banjar Tuakilang Belodan, Desa Denbatas, Kecamatan/Kabupaten Tabanan mengalami kerugian sebesar Rp9.600.000,- (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com