Kasus Persetubuhan di Desa Depeha Belum Tuntas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/23/20

Kasus Persetubuhan di Desa Depeha Belum Tuntas


Buleleng, Dewata News. Com - Meski telah lama dilakukan penanganan, namun proses dugaan persetubuhan hingga menyebabkan kehamilan di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan belum tuntas dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, lantaran petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas yang telah berulang kali dibawa ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH dikonfirmasi Rabu (22/01), membenarkan, berkas perkara penanganan dugaan persetubuhan di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan masih bolak-balik ke Kejaksaan Negeri Buleleng. 

"Pihak penyidik Polres Buleleng masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng," ujarnya.

Menurut Sumarjaya, kasus Depeha ini kan sudah bolak balik berkasnya, kemudian petunjuk terakhir dari Jaksa Penuntut Umum untuk mencari bukti lain. 

"Nah ini penyidik lagi kebingungan, bukti lain ini apa yang harus dipenuhi, karena sesuai dengan Pasal 184 KUHP hanya ada 5 bukti, keterangan ahli, keterangan saksi, kemudian surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi kalau melihat dari Pasal 184 KUHP ini kan harus nanti dibuktikan di persidangan nanti, setelah di pengadilan baru alat bukti bisa berbicara,” imbuhnya.

Meski masih dilakukan koordinasi secara hukum, lamjut Sumarjaya, penanganan kasus tersebut masih terus dilakukan dan polisi sendiri masih berupaya untuk memenuhi kebutuhan dalam proses penyidikan yang dilakukan meski tidak melakukan penaganan terhadap pelaku.

Sebelumnya korban kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Depeha dilaporkan pada bulan April 2019, dimana korban yang dihamili oleh pacarnya itu tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, korban yang masih di bawah umur ditelantarkan begitu saja oleh pelaku. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com