Soal Kasus Gudang Mikol Bajar Sakah, Dua Warga Kembali Dipriksa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/2/19

Soal Kasus Gudang Mikol Bajar Sakah, Dua Warga Kembali Dipriksa


Denpasar, Dewata News. Com - Soal kasus gudang minuman beralkohol (mikol) yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jalan Sunia Negara, Banjar Sakah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan yang terus berlarut-larus, yang awal hanya sebatas Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kini laporanya sudah naik menjadi Laporan Kepolisian (LP) tertanggal 29 Oktober 2019.

Terkait itu, sekarang ada dua warga Banjar Sakah yakni Ketut Senter (Linmas) dan Ketut Sumadi (Kepala Dusun) dengan langsung didampingi pengacara, Wayan Adimawan, S.H, M.H, Senin (2/12) menghadap kepenyidik Kapolresta, AIPDA I Wayan Werdhi Putra untuk memberikan pernyataan sesuai surat pemanggilan sebagai saksi terkait persoalan gudang mikol di Banjar Sakah.

"Bahkan dari kasus gudang mikol ini disebut-sebut juga kehadiran Bhabinkamtibnas yang bertugas sebagai kesatuan dari Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Selatan," ujar Pengacara Wayan Adimawan, S.H, M.H.

Ia juga mengungkap banyak keganjilan dalam kasus gudang mikol ini. Dijelaskan pasal disangkakan penyidik adalah pasal 335 yaitu pasal perbuatan tidak menyenangkan. Padahal, pasal 335 sudah di judicial review, dan bisa berakibat fatal kalau diterapkan.

"Bangunan juga sudah divonis melanggar tidak memiliki IMB dalam pengadilan tipiring. Lebih krusial lagi adalah sebagai gudang khusus miras. Tentu perlu melengkapi bagaimana perijinan. Jangan sampai menjadi permasalahan yang besar di masyarakat," jelas Adimawan.

Ketika disinggung dalam surat pemanggilan dikabarkan tidak tercantum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Bisa dikatakan dalam kasus ini terjadi cacat manajemen penyidikan, dan penyelidikan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2013.

"Saya juga sudah sampaikan ke penyidik terkait surat edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 tetang Restorasi Justice. Mencari solusi hukum untuk menghentikan kasus atau SP3. Jika bertentangan dengan aturan dipakai bisa menimbulkan dampak yang luas, jangan sampai kasus gudang mikol nantinya menjadi lahan politik yang membuat tambah kisruh. Karena hukum tidak boleh dipakai sebagai alat oleh siapa pun," tuturnya.

Sementara Kelian Adat Banjar Sakah, Anak Agung Gede Agung Aryawan ST menambahkan, seandainya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak sesuai dengan SOP dan Perwali, maka tidak akan terjadi kondisi runyam seperti ini di lapangan.

"Sejak awal warga sudah melaporkan pelanggaran terjadi pada 9 September 2019. Seharusnya Satpol PP dapat bertindak tegas menghentikan atau menyegel pengerjaan proyek gudang mikol. Maka pecalang bersama warga pasti tidak akan bertindak menghentikan," tambah Gung De. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com