Komisi III DPRD Gianyar Evaluasi Akomodasi Pariwisata Penunggak Pajak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/20/19

Komisi III DPRD Gianyar Evaluasi Akomodasi Pariwisata Penunggak Pajak


Gianyar, Dewata News. Com - Sepuluh Hotel di Gianyar, terpaksa dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Komisi III  DPRD Gianyar. Dipimpin I Putu Pebriantra, Ketua Komisi III  DPRD Gianyar, menemukan berbagai permasalahan terkait keterlambatan pembayaran pajak oleh sejumlah akomodasi pariwisata ini.

Diantaranya perubahan manajemen Hotel menjadi salah satu sebab, sehingga kewajiban tidak berjalan dengan lancar. Selain itu, menggunakan jasa pribadi, sebagain Hotel juga tertipu, terkait pembayaran pajak.

Modus ini bahkan kerap dijadikan kesempatan oleh mafia pajak untuk keperluan pribadi, " ada banyak akomodasi pariwisata yang menggunakan jasa untuk membayar pajak, hanya tak pernah disetorkan ke pendapatan daerah", ungkapnya.

Dari jumlah ini bahkan saat dilakukan sidak,  DPRD Kabupaten Gianyar melakukan sidak sejumlah akomodasi yang menunggak mencapai puluhan miliar rupiah.

Sidak dilakukan anggota Komisi III DPRD Gianyar. Ke-10 hotel tersebut menunggak pajak sejak 2016 hingga 2018. 

Sedangkan pembayaran tahun 2019, tergolong lancar, hanya saja perlu dilakukan pengawasan, terlebih sistim online. Tunggakan pajak yang sebelumnya menjadi temuan BPK. inipun kini sitindak lanjitu untuk dilakukan pendekatan.

Bukan hanya berusaha menagih pajak terhutang , disisi lain tim turun untuk memberikan solusi, sekaligus mendata obyek pajak baru yang mungkin untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Gianyar, " ini sekaligus kita evaluasi, dan mencari obyek dan pendataan sumber-sumber PAD", imbuhnya.

Walau demikian, disamping perusahan ada yang nakal, keterlambatan perusahan membayar pajak tidak serta merta menjadi kesalahan perusahan, dari  hasil monitiring, rata-rata beralasan tidak melaporkan pajak yang harus dibayar karena tidak ada pemberitahuan terkait keharusan membayar pajak," ya kita juga salag tidak memberitahukanbterkait tagihan pajak", bebernya.

Kedepan pajak yang terutang mencapai puluhan miliar akan diwajibkan mencicil pembayaran tersebut, dengan surat oerjanjian khusus, “Tahun sebelumnya mereka tetap bayar, tahun ini sudah membayar 30 persen. Sisanya dicicil tahun 2020 sampai 2021,“ tambahnya.

Disamping itu,  Dewan Gianyar juga akan menggenjot kinerja BPKAD untuk rutin menyampaikan pemberitahuan terhadap akomodasi yang menunggak pembayaran pajak. 

Setiap satu bulan tidak bayar pajak, mereka didenda 20 persen, dan diingatkan jika belum membayar pajak. Dari data,  pendapatan dari sektor pajak terus meningkat dari target yang ditetapkan. Seperti pajak hotel yang ditarget Rp 268 miliar, kini pendapatammya justru lebih sekitar Rp 15 miliar dari target. 

Sementara pajak restoran yang ditarget Rp 98 miliar juga melampaui target  lebih Rp 5 miliar. Sedangkan sektor pajak hiburan yang ditarget Rp 68 miliar sudah lebih Rp 500 juta. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com