Buleleng, Dewata News. Com - Ketertiban berlalu lintas di jalan raya, terutama terhadap pengendara sepeda motor tanpa helm mendapatkan perhatian langsung dari Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, SH pada hari ini Jumat pagi (06/12) mulai pukul 06.30 Wita sampai dengan pukul 08.00 Wita.
Bahkan, Kapolres melakukann pengecekan langsung terhadap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Kehadiran Kapolres yang turun langsung untuk memastikan keberadaan personel di lapangan agar dapat mencegah terjadinya potensi gangguan, salah satunya kemacetan dan ketidak nyamanan pengguna jalan raya.
Keberadaan Polri ditengah-tengah masyarakat, lanjut Kapolres, sangat dibutuhkan dalam setiap harinya, baik di pagi hari, siang dan malam hari ataupuan pada setiap waktu. Untuk pagi hari kehadiran personel sangat dibutuhkan agar bisa membantu kelancaran masyarakat yang melakukan aktifitas baik ke sekolah, ke kantor maupun ke tempat bekerja dan usaha maupun kegiatan lainnya.
"Kehiruk pikukan atau aktivitas yang tinggi dilakukan oleh masyarakat untuk tidak melupakan menggunakan kelengkapan kendaraan saat mengendarai sepeda motor ataupun kendaraan yang lain.l", jelasnya.
Terlihat langsung pengendara sepeda motor yang melintas saat Kapolres Buleleng melakukan pemantuan arus lalu lintas tidak menggunakan helm dan saat itupun memerintahkan pengendara untuk berhenti.
"Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, sudah kewajiban pengendara sepeda motor menggunakan helm sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hari ini hanya diberikan peringatan dan untuk selalu ingat diberikan helm sebagai pelindung dan keselamatan dalam mengendarai sepeda motor, lain kali jangan melanggar lagi," pinta Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH.
Kedua pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan diberikan helm oleh Kapolres Buleleng merasa malu dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi atas kekeliruan yang dilakukannya serta menyampaikan ucapan terimakasih atas pemberian helmnya.
"Saya malu sama pak Polisi, sudah melanggar dikasi helm lagi," cetus pengendara sepeda motor yang malu-malu dan tidak memberikan nama lengkapnya kepada petugas.
"Sesuai dengan 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, bahwa setiap orang yang mengendarai dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia, bahkan bila dilanggar dapat dikenakan sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp250.000.- sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2," jelas AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com