Koster Terbitkan Pergub Energi Bersih dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/19

Koster Terbitkan Pergub Energi Bersih dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan sebagai upaya imolementasi visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Kali ini Koster menerbitkan 2 (Dua) Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Hal ini disampaikan Koster saat menggelar jumpa pers di kediaman Gubernur Bali "Jaya Sabha", Denpasar pada Selasa (12/11) siang didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Perhubungan Ir. I Gede Wayan Samsi Gunarta, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda serta GM PLN Unit Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa.

"Pada hari ini, Anggara Umanis wuku Wayang, yang bertepatan dengan Purnama Kelima serta odalan di kantor Gubernur, saya telah menandatangani dua Peraturan Gubernur baru. Yang pertama adalah Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan yang kedua adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," jelas Koster 

Menurut Koster, kedua Peraturan Gubernur ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Visi “ Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU. Yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi  Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.” 

"Kedua Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya," terangnya.

Dikatakan Koster, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tentang Bali Energi Bersih terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.

Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair.

"Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali. Selain itu, desain atau tata letak bangunan yang memanfaatkan sinar matahari secara optimal; penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik; sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya; efisiensi sumber daya air meliputi: pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air; dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur," tegasnya.


Ditambahkan Koster, pengembangan bangunan hijau ini akan menyasar bangunan pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024.

"Bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 (seribu) meter persegi; bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 (tiga ribu) meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 (empat) ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari Energi Bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus/ tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Koster, pelaku Usaha Ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik Energi Bersih. Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pelaku Usaha Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit.

Sementara Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai terdiri dari 17 Bab dan 25 pasal. Kebijakan percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai diarahkan untuk: (1) menjaga kelestarian lingkungan alam Bali serta meminimalkan kerusakan situs warisan budaya dan bangunan suci keagamaan di Bali; (2) mendukung program Pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi; dan (3) mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai.

"Strategi percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai dilakukan melalui: (1) kewajiban penggunaan KBL Berbasis Baterai pada instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap; (2) kewajiban bagi industri KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya untuk menggunakan konten lokal; (3) pemberian insentif bagi pemilik dan/atau pengguna KBL Berbasis Baterai; (4) pemberian insentif bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi/merakit KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya; (5) pengendalian penggunaan Kendaraan Bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan, kesiapan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; (6) pembentukan komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, (7) Penetapan zona penggunaan KBL Berbasis Baterai di daerah-daerah tujuan wisata utama; dan (8) kampanye penggunaan KBL Berbasis Baterai yang menyasar kalangan pelajar dan generasi muda sebagai pengguna potensial KBL Berbasis Baterai di masa depan," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com