Kasus Gudang Mikol, Satpol PP Lamban Dalam Bertindak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/24/19

Kasus Gudang Mikol, Satpol PP Lamban Dalam Bertindak


Denpasar, Dewara News. Com - Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Hakim kepada penanggung jawab pembangunan gudang minuman beralkohol (Mikol) tak berizin (IMB) yang ada di Jl. Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah membuktikan bahwa tudingan pembangunan tersebut melanggar hukum, benar adanya.

Dalam persidangan pada Rabu (20/11) kemarin itu, penanggung jawab proyek dinyatakan bersalah dan dihukum dengan membayar denda tipiring (tindak pidana ringan) sebesar 1 juta rupiah, dan menghentikan pengerjaan proyek selama belum mendapatkan izin membangun.

Meski putusan tersebut mendapat apresiasi, kekisruhan dan polemik yang sudah terlanjur muncul di tengah masyarakat seharusnya tidak terjadi seandainya dari awal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak cepat dan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Yakni sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar No. 24 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis operasional penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.

Sorotan tajam ini diungkap, Anak Agung Gede Agung Aryawan ST selaku tokoh masyarakat Desa Pemogan, sekaligus kelian Banjar Adat Desa Pemogan. Pihaknya mengatakan seandainya Satpol PP bertindak sesuai dengan SOP dan Perwali, maka tidak akan terjadi kondisi yang runyam seperti ini di lapangan.

Kelambatan dan ketidak tegasan Satpol Pol PP yang bekerja, tidak sesuai SOP dalam menindak kasus gudang Mikol tidak berizin itulahlah yang dinilai membuat warga merasa geram dan bersama pecalang akhirnya bertindak untuk menghentikan proyek tersebut. 

Yang mana, kini justru warga dan pecalangnya yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana ke polisi oleh si pemilik modal dan penanggung jawab proyek pembangunan gudang Mikol yang tak berizin itu.

"Ini semua pemicunya Satpol PP tidak melaksanakan SOP dan Perwali No 24 Tahun 2016 secara benar. Seandainya Satpol PP bertindak sesuai dengan Perwali tidak akan terjadi kejadian seperti pengaduan pemodal ke polisi," tegas tokoh masyarakat yang akrab disapa Gung De, Sabtu (23/11).

Dijelaskan sejak awal warga sudah melaporkan pelanggaran terjadi 9 September 2019. Seharusnya Satpol PP dapat bertindak tegas menghentikan pengerjaan proyek mikol. 

"Sesuai dengan SOP atau petunjuk teknis dalam Perwali, dari segi tindakan preventif dan non yustisial, kurun waktu 28 hari sejak laporan warga. Pastinya Satpol PP sudah menindak tegas. Berupaya menghentikan pengerjaan proyek ketika warga sudah melaporkan pelanggaran terjadi," jelasnya.

Ditambahkan, SOP-nya kan maksimal 15 hari sejak sidak pertama dilakukan pada 10 September 2019 dan penanggung jawab juga sudah dipanggil saat itu, ditambah 13 hari masa surat peringatan, maka semestinya 28 hari sejak itu sudah ada tindakan tegas.

Saat Satpol PP turun pada tanggal 10 September 2019, hingga tanggal 6 Oktober dilihat aktifitas pekerjaan masih berlanjut. Tapi ini sampai mau habis 28 hari tidak kunjung terlihat ada tindakan tegas yang akan diambil, malah di lapangan terus ada progres pembangunan. Karena melihat tidak ada tanggapan positif dari pemerintah, maka warga bergerak. Terlebih menjadi catatan ini kan gudang mikol, tentu harus ada ijin produk dan juga ijin edarnya," tambahnya.

Sementara, terkait dugaan itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab turut menyayangkan kelambanan aparat Satpol PP. 

Dikatakan mestinya sejak warga melaporkan pembangunan tersebut tidak memiliki izin, Satpol PP segera bertindak tegas menghentikannya.

Bahkan Umar Ibnu Alkhatab sendiri menyayangkan kelambanan bertindak aparat Satpol PP, sehingga situasinya menjadi kisruh seperti saat ini. Mestinya sejak warga melaporkan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin, Satpol PP segera bertindak tegas menghentikannya.

"Tentu kita menyayangkan atas kelambatan Satpol PP dalam mengambil langkah-langkah pencegahan untuk merespon aspirasi publik. Satpol PP harusnya mengambil langkah tegas menghentikan pengerjaan proyek, sebab penanggung jawab proyek tersebut belum memiliki IMB," pungkasnya.

Ia juga mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar (Pemkot) tentu juga harus tegas menghentikan proyek-proyek yang tidak memiliki izin. "Jadi tentu dibutuhkan ketegasan pemerintah juga, pemerintah harus tegas menindak proyek-proyek yang belum memiliki izin itu," tegasnya.

Terkait kondisi ini, pihak Ombudsman menyarankan agar warga melaporkan kepada Wali Kota Denpasar selaku pimpinan dari aparat Satpol PP. "Kalau seperti itu (Satpol PP lambat merespon laporan, red) dapat langsung dilaporkan ke pimpinannya yakni Wali Kota. Atau jika masyarakat takut, dapat juga melaporkan ke Ombudsman," saran Umar. (DN - Bdi

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com