Lagi! Polres Buleleng Ungkap Kasus Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/15/19

Lagi! Polres Buleleng Ungkap Kasus Narkoba


Buleleng, Dewata News. Com - Satres Narkoba Polres Buleleng dipimpin Kasat AKP I Made Derawi, SH  telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 4 tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Ketika gelar keterangan pers di Press Room Polres Buleleng hari Selasa (15/10) dijelaskan Kasat Satres Narkoba AKP Made Derawi didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH disebutksn, bahwa pengungkapan kasus Narkotika dari 4 TKP semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian dilakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika, antara lain
oengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 1 orang tsk Putu Susila alias Cepot (47) alamat Banjar Dinas Dauh Pangkung, Kecamatan Busungbiu.

Terduga ditangkap pada hari Minggu (06/10) pukul 15.30 Wita di pinggir jalan Bengkel  - Banyuatis, Banjar Pangseg, Desa Bengkel Kec.Busungbiu.

Sebelumnya didapatkan informasi, bahwa adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Bengkel. Selanjutnya, anggota opsnal melakukan penyidikan dan pada tanggal 6 Oktober 2019 sekira pukul 15.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Putu Susila alias Cepot yang sedang memiliki, menguasai dan membawa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket lakban warna hitam. Setelah dibuka, didalamnya terdapat plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan cara digenggam menggunakan tangan kiri dan hendak digeledah dilihat oleh petugas  membuang 1  paket sabu tersebut serta diperintahkan kembali untuk mengambil paket sabu tersebut.

Putu Susila alias Cepot mengatakan, paket sabu tersebut didapat dengan cara dibeli seharga Rp500.000 dari seseorang yang bernama Made Beni Ariawan alias Lole yang beralamat di Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap  Made Beni Ariawan alias Lole. Dengan total BB seberat 0,26 gram brutto atau 0.18 gram netto . 

Terhadap pelaku Putu Susila alias Cepot diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat  (1) uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp8 Miliyar.

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh Made Beni Ariawan alias Cak Lole (35) alamat Banjar Dinas Tengah, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar. 

Terduga ditangkap pada hari Minggu (06/10) pukul 16.00 Wita, lokasi peternakan ayam aduan (ayam jago) di banjar Dinas Kaja , Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar.

Berawal dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki–laki bernama Putu Susila alias Cepot di pinggir jalan umum di Desa Bengkel,  Kecamatan Busungbiu, ditemukan membawa 1 buah bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kertas warnaputihyag didalamnya terdapat plastic pill yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan cara dipegang dengan menggunakan tangan kiri. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan menuju orang yang telah menjual paket sabu atau sumber didapatkan paket sabu tersebut pada hari Minggu (06/10) sekira pukul 16.00 Wita di Banjar Dinas Kaja Desa Banyuatis Kecamatan Banjar yang merupakan seorang laki-laki yang bernama Made Beni Ariawan alias Cak Lole dan saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan membawa uang sebesar Rp500.000 yang merupakan hasil penjualan paket sabu, di glebeg (lumbung padi) ditemukan 1 buah lakban dan 1 buah gunting serta pada bak sampah ditemukan 1 buah botol aqua tanggung yang ditutupnya ada 2 lubang , 1 potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 buah plip plastik bekas pakai dan 1 buah korek gas yang semuanya masih berada di lokasi peternakan ayam aduan (ayam jago) di Banjar Dinas Kaja, Desa Banyuastis, Kecamatan Banjar yang diakui semua barang tersebut milik Made Beni alias. Cak Lole.

Dengan  BB uang tunai Rp500.000, 1 buah botol agua tanggung bekas yang ditutupnya ada 2 lobang,1 buah korek api gas. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com