Belum Kantongi IMB, Proyek Gudang Dihentikan Pecalang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/6/19

Belum Kantongi IMB, Proyek Gudang Dihentikan Pecalang


Denpasar, Dewata News. Com - Proyek yang disinyalir akan dijadikan sebagai gudang menyimpan minuman beralkohok (mikol) dengan 3 lantai di Jalan Sunia Negara Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan hingga kini belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proyek pembangunan gudang tersebut, pada Minggu (6/10) dihentikan oleh para pecalang dan prajuru Banjar Sakah dengan ditandai pemasangan papan nama bertuliskan "Proyek Dihentikan".

Menurut Kelian Banjar Sakah AA. Gede Agung Aryawan, ST yang didampingi para pecalang bersama prajuru Banjar Sakah dan Babhinkamtibmas mengatakan dirinya sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada karyawan proyek agar menghentikan pekerjaannya tersebut, namun beberapa kali dihimbau juga tidak ada tanggapan sama sekali. 

"Akhirnya, pada tanggal 6 Oktober 2019 terpaksa saya bersama para pecalang, prajuru Banjar Sakah dan Babhinkamtibmas melakukan tindakan dengan menghentikan kegiatan proyek,. Padahal lokasi proyek yang dimaksud jaraknya tidak begitu jauh dengan lokasi Banjar Sakah," terangnya.

Lebih jauhnya, sesampainya di lokasi proyek sempat melakukan peneguran terhadap karyawan proyek. Bahkan karyawan proyek yang berjumlah 5 orang sempat juga dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Kami hentikan kegiatan yang ada di proyek dengan alasan yang bersangkutan (pemilik bangunan) belum sepenuhnya mengantongi surat IMB. Jika sudah dirasakan mengantongi surat IMB, maka pemilik bangunan nantinya berhak bernegosiasi kembali kepada kelian Banjar Sakah atau dengan warga pendamping yang terdampak. Apakah proyek tersebut dapat dilanjutkan atau tidak nantinya/itupun juga kembali dari putusan warga," ucapnya.

Dijelaskan, seperti berita sebelumnya, warga Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan sudah sempat mengeluhkan pembangunan proyek gudang berlantai III seluas 635 m2 milik Tony lantaran pembangunannya tidak sesuai peruntukkannya. 

"Apalagi dipampang IMB lama atas nama Martin (IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013) berlantai 1 yang pembangunannya kini digeber. Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 m2 tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB sesuai dengan SKRK terbaru yg diterbitkan  Dinas PUPR Kota Denpasar," jelasnya.

Ditambahkan, karena dikeluhkan warga tersebut, makanya dihentikan sementara pembangunan proyek gudang sampai diselesaiakan pengurusan IMB yang baru. Sebenarnya, kami disini selaku aparatur  Banjar Sakah hendaknya mengetahui apa-apa saja yang dikerjakan oleh warganya mulai dari pembangunan fisik atau lainya, begitupula dengan para pekerja harus melaporkan keberadaan mereka. 

"Bagaimana nantinya kalau terjadi kecelakaan saat bekerja. Ini yang harus diperhatikan oleh pemilik bangunan," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com