Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/1/19

Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga


Buleleng, Dewata News. Com - Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat  Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H.,S.IK.,M.H. telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 pukul 15.30 wita di dalam rumah Perum Villa Garden, Jl. Setia budi, Lingk Ketewel, Kel.Penarukan, Kec dan Kab Buleleng, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan Laporan korban / pelapor sdr P. YUDHI PUSDITA SAGITATARA, laki-laki, Hindu, 36 tahun, Karyawan BUMN, alamat Jl. Setia budi, Lingk. Ketewel. Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng, melaporkan bahwa telah terjadi Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, Selanjutnya Team penyidik / penyidik pembantu unit IV yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdr. P. YUDHI PUSDITA SAGITATARARA.

Dari hasil penyelidikan Team penyidik / penyidik pembantu Unit IV  telah mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku atas nama IMS, Lk, Umur : 66 Tahun, Lahir di Singaraja, 24 Mei 1953 , Pekerjaan : Pensiunan PNS,  Agama : Hindu,  Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Perum Villa Garden, Jl. Setia budi, Lingk. Ketewel, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng,  dari keterangan pelaku memang benar dirinya telah melakukan perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban atas nama KM, perempuan, hindu, 57 tahun,IRT, alamat  Perum Villa Garden, Jln Setiabudi, Lingk Ketewel, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng, dengan cara pelaku memeluk dari belakang, lalu membalikkan badan korban dengan tangan kiri, pelaku mengarahkan pisau kearah perut korban dan menusukkan pisau belati tersebut sebanyak 2 (dua) kali.Modus Operandi yang dilakukan adalah  dalam hal perbuatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana peristiwa Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga mengakibatkan matinya korban, dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah : 1 (buah) pisau belati dengan ganggang kayu warna kuning, 1 (satu) potong baju kemeja warna coklat strip putih yang ada noda darah, 1 (satu) potong celana ¾ warna putih yang ada noda darah, 1 (satu) potong BH warna merah muda yang ada noda darah, 1 (satu) potong baju kemeja, warna putih abu-abu yang ada bercak darah, 1 (satu) potong celana pendek motif garis-garis warna hitam putih yang ada bercak darah, 1 (satu) lembar handuk warna kuning yang ada bercak darah, 1 (satu) tangkai alat pengepel lantai berbahan aluminium dengan tangkai plastik yang ada bercak darah, 1 (satu) buah ember plastik warna abu-abu hijau yang digunakan membilas noda darah. 

"Terlapor sdr IMS diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ," Ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabrat, S.H ,S.IK.,M.H.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com