Inspeksi Kependudukan, 85 Pendududk Non Permanen Terjaring Secara Administrasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/13/19

Inspeksi Kependudukan, 85 Pendududk Non Permanen Terjaring Secara Administrasi


Denpasar, Dewata News. Com - Tertib administrasi kependudukan non permanen sangat perlu dilakukan secara rutin. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan bersinergi dengan pihak terkait sebagai langkah aparat kelurahan untuk meminimalisir pelanggaran  administrasi kependudukan yang dilakukan para pendatang.

Hal tersebut diungkapkan Lurah Pedungan Anak Agung Gede Agung, S.E., saat melakukan inspeksi kependudukan di wilayah Banjar Dukuh Pesirahan

"Dalam pelaksanaan inspeksi kali ini, kita  melakukan pemeriksaan atau inspeksi terhadap penduduk non permanen dengan menyasar kos-kosan yang ada di Banjar Dukuh Pesirahan.

Unsur terkait yang dilibatkan antara lain, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, Kepala Lingkungan maupun Kelian Banjar setempat", ungkap Anak Agung Gede Agung.

Harapannya, kegiatan yang dilakukan tersebut dapat menimalisir dan sekaligus mendata penduduk pendatang agar melengkapi administrasi kependudukan dan menjadi pengetahuan bagi penduduk non permanen agar sesegera melangkapi kelengkapan kependudukan.

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Pedungan Made Budiasa membenarkan kegiatan yang dilaksanakan ini, merupakan langkah antisipatif pihaknya dikarenakan di wilayah Banjar Dukuh Pesirahan dijadikan salah satu hunian bagi penduduk non permanen pada saat  mengadu nasib di Kota Denpasar dan dalam pelaksanaannya saat ini kita telah menjaring  sebanyak 85 orang penduduk non permanen yang ber KTP kan luar Bali, sehingga untuk kelanjutannya kami akan memberikan arahan agar kedepannya mereka yang terjaring dapat melengkapi sesuai dengan aturan yang ada serta menjadikan mereka tertib dalam administrasi kependudukan.

Babinsa Kelurahan Pedungan Sertu Ikram  sangat mengapresiasi dan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan  secara bersinergi ini, termasuk berharap kedepannya dapat dijadikan acuan oleh penduduk pendatang untuk tertib administrasi kependudukan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com