Tamat SD Tamat Keperawanan, PY Jadi Korban Persetubuhan Di Bawah Umur - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/27/19

Tamat SD Tamat Keperawanan, PY Jadi Korban Persetubuhan Di Bawah Umur


Buleleng, Dewata News. Com - SEBUT saja nama inisial PY (12) yang tahun 2019 ini menamatkan pendidikan di jenjang pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) di salah satu SD yang ada di wilayah Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng. Tamat sekolah SD, tamat pula keperawatan anak ini.

Kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang setingkat SMP tersandung perkara yang sedang dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

Perkara yang dihadapi, setelah orang tua PY, yakni Kadek Widiartana melaporkan, bahwa anak kandungnya PY telah disetubuhi empat kali oleh pelaku yang bernama FSB.

Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan pelapor, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban.

Dalam keterangan pers di Polres Buleleng,  Kamis (27/06) siang, Kaurbinops Satreskrim Iptu Dewa Sudiasa didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Satreskrim Aiptu Ni Cening Suantari menyimak proses penanganan dugaan perkara persetubuhan terhadap anak tersebut dengan menghadirkan pelaku sebagai tersangka FSB (18) berikut barang bukti pakaian seragam sekolah SD korban.

Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi 24 Mei 2019 di dalam kamar rumah pelaku, Jl.Tekukur 1/B Kelurahan Kaliuntu. Menurut pelaku, hubungan badan itu dilakukan sebagai mewarnai hubungan pacaran yang dijalin sejak Desember 2018. 

Persetubuhan dilakukan setelah korban diminta datang ke rumah pelaku, setelah korban pulang sekolah yang masih setingkat SD. Selaku tersangka, FSB mengaku, melakukan persetubuhan atas suka sama suka tanpa unsur paksaan.

Dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Buleleng juga menyatakan, kasus yang ditangani sebagai peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan barang bukti pakaian seragam sekolah SD milik korban.

"Persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku yang biasa terjadi saat korban pulang sekolah,dan diminta datang oleh pelaku ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, karena kedua orang tua pelaku pergi bekerja. Dengan cara pelaku merayu korban untuk mau melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka", ujar Dewa Sudiasa.

Pelaku sebagai tersangka, FSB yang sudah ditahan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliyar. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com