Pemilu Usai, 82 Desa di Buleleng Gelar Pilkel Serentak Tahun 2019 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/2/19

Pemilu Usai, 82 Desa di Buleleng Gelar Pilkel Serentak Tahun 2019


Buleleng, Dewata News. Com — Setelah Pemilu Serentak 2019 usai dengan menghasilkan para wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD RI serta Presiden RI periode 2019-2024, Kabupaten Buleleng kembali disibukkan dengan melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) tahun 2019.

Sebanyak 82 desa tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng akan menyelenggarakan Pilkel Serentak Tahun 2019. ”Rencananya, pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berlangsung pada akhir Oktober 2019”, kata  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH di Singaraja, Selasa (30/04).

Terkait dengan rencana Pilkel Serentak 2019 itu, Made Subur mengaku,telah melaksanakan sosialisasi Pilkel Serentak tahun 2019 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Senin (29/04).

Menurut, Made Subur, dari jumlah 82 desa yang menyelenggarakan Pilkel Serentak tahun 2019, ada perbekel yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2019 sebanyak 78 desa. Sedangkan sisanya sebanyak empat desa, masa jabatannya berakhir pada Januari 2020. 

Oleh karena itu, desa yang masa jabatan perbekelnya berakhir pada Januari 2020, proses pilkelnya akan ditarik pada tahun 2019. ”Hanya saja, nantinya kami akan lantik pada masa berakhir jabatannya, karena kami tidak boleh memotong masa jabatan seorang perbekel”. jelasnya.

Sementara itu, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 129 desa serentak berakhir pada tahun 2019, sehingga fokus Dinas PMD Buleleng, diakui Made Subur akan menjadi dua. Pertama, BPD harus dibentuk terlebih dahulu, karena pelaksanaan Pilkel melalui BPD. Maka, BPD ini harus terbentuk dulu biar tidak terjadi tumpang tindih. Kedua, setelah terbentuk BPD, pelaksanaan Pilkel dilakukan oleh BPD. ”Di sinilah kami akan memetakan desa-desa, terkait dengan masa berakhirnya BPD” imbuhnya.

Made Subur enambahkan, bahwa pembentukan BPD juga menjadi sangat penting, mengingat penyusunan Rencana Pembangunan Desa  yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa harus diselesaikan pada bulan Juli 2019. Pada bulan Juli nanti, semua desa harus menyusun rencana pembangunan tahun 2020. Jadi, saat penyusunan, BPD harus ada beserta kepala desa yang lama. ”Mereka ini berkewajiban untuk turut serta dalam penyusunan RKP tahun 2020 di masing-masing desa” jelasnya.

Pada Pilkel serentak tahun 2019 ini, tercatat sembilan desa di Kecamatan Buleleng, 11 desa di Kecamatan Sawan, 10 desa di Kecamatan Kubutambahan, 5 desa di Kecamatan Tejakula, 11 desa di Kecamatan Gerokgak, 12 desa di Kecamatan Busungbiu, 9 desa di Kecamatan Seririt, 4 desa di Kecamatan Banjar, serta 11 desa di Kecamatan Sukasada. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com