Ketua MMDP Buleleng Minta Usut Tuntas Perusuh 22 Mei - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/30/19

Ketua MMDP Buleleng Minta Usut Tuntas Perusuh 22 Mei


Buleleng, Dewata News. Com - Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menghimbau Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh perusuh pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 untuk segera ditangkap, baik sebagai pelaku langsung maupun orang yang ada dibelakang pelaku atau orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana, sekaligus yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

Melalui pembicaraan via ponsel, Kamis (30/05) petang, Ketua Majelis MMDP Kabupaten Buleleng Dewa Budarsa mengungkapkan, bahwa kerusuhan yang terjadi setelah penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 oleh KPU Pusat  dan dilakukan oleh orang-orang yang karena kepentingan diri sendiri atau kelompok dan atau golongan sangat mengganggu stabilitas keamanan Nasional, karena sangat berpengaruh keadaan di Ibu Kota sampai ke.daerah bila keamanan tidak stabil.

Menurut Pimpinan tertinggi MMDP Buleleng ini, bahwa proses pelaksanaan Pemilu 2019 di Bali, khususnya di Kabupatej Buleleng  sudah berjalan sangat baik. Terbukti dengan keamanan yang sangat kondusif dan perekonomian stabil, karena masyarakat Buleleng sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi

"Perbedaan pilihan yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak menghilangkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan demi utuhnya NKRI. Mari  kita dukung TNI-Polri dalam melaksanakan keamanan Negara dan penegakan hukum terhadap pelaku perusuh dimanapun itu terjadi, jangan biarkan perusuh untuk lepas dari jeratan hukum dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada", jelas Ketua MMDP Kabupaten Buleleng Dewa  Putu Budarsa. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com