Bahas Tiga Ranperda, Dewan Buleleng Undang Eksekutif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/7/19

Bahas Tiga Ranperda, Dewan Buleleng Undang Eksekutif


Buleleng, Dewata News. Com - Sebagai wujud dari komitmen DPRD Kabupaten Buleleng, terkait pembahasan tiga Ranperda usulan eksekutif, Dewan Buleleng kembali menggelar rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Eksekutif di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa, (07/05).

Rapat Gabungan Komisi dengan Eksekutif itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Wirsana. SH sementara Eksekutif dipimpin Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, SH. Melalui
rapat tersebut diharapkan terjalin kesepahaman pandangan terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng yang merupakan usulan pemerintah daerah,  yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda tentang Perubahan Ranperda Kabupaten Buleleng No. 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan serta  Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).

Menanggapi pemaparan dari Eksekutif, Ketua  Komisi I yang disampaikan oleh Putu Mangku Mertayasa.SH.MH menekankan terhadap setiap pembahasan pruduk hukum sebelum diajukan seyogyanya sudah terjalin kesepakatan anatara kedua belah pihak. "Apakah pembahasan yang disampaikan cukup dengan penjelasan, apa dengan kajian akademik ataukah dengan menyertakan Naskah Akademik, sehingga ketika sudah masuk ketahapan pembahasan bisa dijadikan landasan dalam penyusunan draf ranperda dimaksud", ujarnya.

Berkaca dari pembahasan Raperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45, lanjut Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng yang dipastikan segera menduduki jabatan puncak di Dewan Bali ini, dimana pembahasan sudah berlangsung, harus kembali lagi dari awal untuk melengkapi dengan Naskah Akademik.

Ia juga menyampaikan harapan, ketika DPRD mengadakan Konsultasi terkait pembahasan Ranperda,  Eksekutif juga bisa turut hadir didalammnya.

Sementara Komisi II yang disampaikan oleh Gusti Ketut Nuaba menyampaikan harapan, bahwa ranperda yang dibahas agar segera bisa terselesaikan, sehingga bisa dijadikan acuan terhadap kepentingan masyarakat, seperti halnya Ranperda tentang Perindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan yang dinilai sangat diperlukan untuk melindungi kaum yang sering menjadi obyek kekerasan dalam rumah tangga.

Disamping itu, pembahasan ini bisa terselesaikan tepat waktu, sehingga tidak menjadi beban bagi anggota dewan yang baru, mengingat masa jabatan dewan akan segera berakhir.

Sedangkan Komisi III yang disampaikan oleh Putu Tirta Adnyana mengatakan, bahwa pembahasan pansus 1&2 sdah tidak ada permasalahan dan bisa dilanjutkan pembahasannya menjadi perda. Khusus  lpada pansus 3 perlu disertai Naskah Akademik, karena dari judulnya bukan merupakan perubahan perda, refrensi yang lain juga disampaikan tidak hanya UU 23, namun juga terdapat UU 40 tentang PT dan UU 21 tentang OJK. Oleh karena itu, untuk lebih menyempurnakan
perda tersebut, sebaiknya di koodinasikan lebih lanjut ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 

Karena, sesuai hasil kordinasi dengan darah lain, hampir semua memakai Naskah Akademik sebagai landasn hukum dari pembahasan ranperda tersebut.

Ketua Komisi IV  Gede Wisnaya Wisna menyampaikan, bahwa pada dasarnya sudah menyepakati apa yang disampaikan oleh rekan rekan komisi yang lain dengan berbagai catatan, seperti pada pembahasan ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Juga memperhatikan usulan dari komponen komponen masyarakat, seperti LBH APIK  yang menjadi perhatian mereka, terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. 

Anggota Komisi IV yang lain, Kadek Turkini menyebutkan agar nomenklatur pada  beberapa pasal dan ayat terkait rancangan perda perlindungan perempuan dan anak agar lebih disempurnakan lagi, serta pemerintah daerah perlu memikirkan penyediaan Rumah Aman bagi korban kekerasan.

Menanggapi masukan tersebut, pihak eksekutif seperi yang disampaikan oleh Asisten 1 Putu Karuna, bahwa masukan tersebut pada dasarnya dapat dierima dan dilaksanakan, namun sebelumnya akan melakukan langkah koorinasi dengan Bupati sebagai pemegang kebijakan guna mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com