Disdukcapil Buleleng Luncurkan Program ”Si Melik” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/3/19

Disdukcapil Buleleng Luncurkan Program ”Si Melik”


Buleleng, Dewata News. Com — Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Catatan Sipil (Si Melik) merupakan program inovasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng yang diluncurkan sejak 21 Januari 2019.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Reika Nurhaeni, S.Sos mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memang tidak henti-hentinya untuk berinovasi yang diwujudkan melalui beragam program yang mengarah pada pelayanan prima di masyarakat.

Hal tersebut, menurut Kadisdukcapil, Reika Nurhaeni, menjadi bagian yang sulit dipisahkan karena ada unsur pendekatan dengan masyarakat itu sendiri.

”Kami Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selalu memanfaatkan peluang yang ada untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti contoh, kegiatan pelayanan jemput bola di acara Buleleng Education Ekspo, Buleleng Festival, HUT Kota Singaraja, kemudian acara K3 dari Disnakertrans, disamping pada saat launching pasar bersih dan sehat,” paparnya kepada Dewatanews.com di Singaraja disela-sela pelaksanaan Si Melik di Desa Selat, Kecamatan Sukasada Jumat (01/03).

Dari hasil yang didapat pada Pelayanan Si Melik kali ini terdiri dari  Perekaman KTP-el - 22 Orang, Cetak KTP-el -  56 Keping, KIA - 182 Keping, Biodata  - 43 Lembar, Cetak KK. - 51 Lembar, Akte perkawinan - 12 Kutipan, Akte kelahiran - 95 Kutipan dan Akte kematian. - 4 Kutipan

Menurut Kadisdukcapil Ayu Reika Nurhaeni, yakni tugas yang sangat menantang, sekaligus menggugah bagi jajaran Disdukcapil, juga muncul di tahun 2019, yakni menciptakan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan catatan sipil dengan  melaksanakan perekaman e-KTP dan mencetak langsung di lapangan, termasuk pencetakan KIA dan KTP.

Disamping itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Buleleng, lanjut Reika Nurhaeni, dalam menjalankan misi jemput bola, juga melaksanakan pencetakan akta-akta pencatatan sipil, akta kelahiran, akta perceraian, akta perkawinan dan akta kematian.

Hal menarik dalam menjalankan tupoksi bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yakni sumber daya yang ada dibawah naungan Disdukcapil Kabupaten Buleleng siap membantu masyarakat untuk melakukan pencatatan langsung berikut mencetak surat yang diperlukan, seperti akta perkawinan saat masyarakat sedang menyelenggarakan upacara pawiwahan atau pernikahan. Dengan demikian masyarakat perlu kerja sama dengan petugas dengan cara memberitahu sekaligus mengundang untuk datang ke tempat berlangsungnya upacara.

Sementara itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 29 Januari 2016,  disebutkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf (c) Undang Undang No.24 tahun 2013 diamanatkan, bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU dimaksud, ditetapkan berlaku seumur hidup dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga dinyatakan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com