Curi Perhiasan Emas, Istiana Meringkuk Dibalik Terali Besi Polsek Sukasada - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/15/19

Curi Perhiasan Emas, Istiana Meringkuk Dibalik Terali Besi Polsek Sukasada


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Iptu Ketut Nudia, SH berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas di Banar Dinas Babakan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.

"Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian yang dicapai Unit Reskrim Polsek Sukasada setelah menerima laporan korban seorang IRT, Komang Ayu Arsini (36) alamat Br.Dinas Darma Yasa, Desa Tersebut, Kecamatan Buleleng. Sekaligus menangkap pelaku, ternyata seorang perempuan, bernama Luh Istiana (36) asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan", kata Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH kepada para awak media di Press Room Polres Buleleng, Jumat (15/03) siang.

Menurut Kapolsek Landung, bahwa pelaku ditangkap kurang dari duapuluh empat jam, tanggal 13 Maret 2019.

Korban Komang Ayu kehilangan perhiasan emas yang di taruh dalam tas di dalam warung tempatnya bekerja, tanggal 12 Maret sore tapi esok siangnya baru diketahui lanjut dilaporkan ke Polsek Sukasada.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, setelah mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas, berupa 1 buah kalung emas berat 8  gram, 1 mainan emas berat 3  gram, 1  buah cincin emas berat 5 gram yang sebelumnya tersimpan dalam tas miliknya.

Unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ketut Nudia  segera bertindak cepat dan pada hari Rabu (13/03) sekira pukul 14.30 Wita melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku atas nama Luh Istiana. 

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Ketut Nudia, Kapolsek AKP Nyoman Landung mengatakan, pelaku adalah pegawai warung milik korban.

Terhadap pelaku yang saat ini sedang diamankan di Polsek Sukasada disangkakan tindak pidana oencurianl sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun", jelas Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com