Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Nyepi, Polisi Lancarkan Operasi Miras di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/19

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Nyepi, Polisi Lancarkan Operasi Miras di Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com - Polres Buleleng dan jajaran mengantisipasi gangguan Kamtibmas serangkaian perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1941 melakukan operasi miras. Terlebih sehari sebelum Nyepi, Rabu (06/03) merupakan tradisi gelaran mengarak Ogoh-ogoh di masing-masing Desa maupun Banjar Adat Pakraman. Tidak menutup kemungkinan dugaan pemuda remaja mengkonsumsi miras menjelang atau saat mengusung Ogoh-ogoh.

Oleh karena itu, Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK memerintahkan jajaran Polsek untuk melaksanakan operasi miras agar saat tahap dilakukan Pecaruan Agung atau arak-arakan Ogoh-ogoh dapat berlangsung dengan baik tanpa ada pengaruh alkohol atau minuman keras (miras).

Selain itu, Polres Buleleng menggelar Apel Kesiapsiagaan bersama instansi terkait untuk mengamankan pelaksanaan arak-arakan Ogoh-ogoh, Rabu (06/03) pukul 15.00 Wita di halaman Mako Pada Buleleng.

Terkait  perintah Kapolres, jajaran yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng secara serentak melakukan antisipasi terhadap gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol), pada hari Selasa (05/03).

Salah satu Polsek yang berhasil melakukan penertiban mikol atau miras, adalah Polsek  Kubutambahan dari operasi dilakukan  di wilayah Desa Kubutambahan. Pada operasi tersebut melibatkan personel Bhabinkamtibmas Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa bersama-sama Anggota Polsek Kubutambahan  dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nyoman Bagiada, SH yang dikoordinir atau dikendalikan langsung oleh Kapolsek Kubutambahan AKP Mustiada, SH, MH.

Dari hasil pemeriksaan di beberapa warung yang ada di Desa Kubutambahan untuk sementara tidak didapatkan adanya warung yang menjual miras. Namun demikian, Kapolsek Kubutambahan melalui  Bhabinkamtibmas Kubutambahan tetap memberikan pembinaan, himbauan dan arahan agar tidak menyediakan, menjual miras atau mikol. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com