Sigap Tanggap Jasa Raharja Proses Klaim Korban Laka Meninggal Dunia - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/7/19

Sigap Tanggap Jasa Raharja Proses Klaim Korban Laka Meninggal Dunia


Buleleng, Dewata News. Com - Sigap tanggap jajaran Jasa Raharja Perwakilan Singaraja dalam melakukan proses klaim terhadap korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dikoordinir Pj.Pelayanan Ricky Adi Utama, sehingga pemberian klaim santunan tidak lagi menghitung hari tapi jam. 

"Pelayanan bagi Jasa Raharja bukan lagi suatu kebutuhan, tetapi merupakan kewajiban, sehingga santunan yang diberikan bisa membantu proses acara yang diselenggarakan keluarga korban", ujar Plt.Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Tingkat I Singaraja, Wayan Rusna ketika ditemui Dewatanews.com di Singaraja, Kamis (07/02) sore.

Didampingi Mobil Service Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ricky Adi Utama, Made Rusna sebagai Pelaksana Tugas selama Made Astika melaksanakan tugas ke Kantor Pusat Jasa Raharja di Jakarta mengatakan, kecepatan dalam pembayaran klaim santunan tergantung proses administrasi lengkap sesuai persyaratan yang di atur dalam UU No.33 maupun No.34 Tahun 1964.

Sebagai satu-satunya BUMN yang mengelola asuransi kecelakaan lalulintas, dijelaskan Made Rusna, dituntut kecepatan dalam pelayanan terhadap korban, baik yang luka luka maupun korban meninggal dunia.

Ditambahkan Pj.Pelayanan Ricky, begitu mengetahui adanya korban meninggal dunia akibat lebih lantas dalam proses penanganan tim medis, pihaknya langsung melakukan survei ke rumah duka untuk proses administrasi yang harus disiapkan ahli waris korban. 

Seperti terhadap korban meninggal dunia anggota TNI-,AD yang terlibat laka lantas di Desa Sari Mekar, atas nama I Gusti Nyoman Suryadi Putra. Dana klaim santunan Jasa Raharja sebesar Ro50 juta yang ditransfer langsung melalui bank pemerintah diterima ahli waris, Made Juni Wariantini (istri korban).

Begitu juga korban meninggal dunia yang terlihat laka lantas itu, yakni Wayan Agus Putrawan yang juga beralamat di Desa Sari Mekar, klaim dana santunan Rp50 juta diterima ahli waris, Ketut Tira Tri Ayuni (istrinya korban).

Pj.Pelayanan Ricky Adi Utama menambahkan, bahwa pihak Jasa Raharja Perwakilan Singaraja sejak 01 Januari 2019 hingga 07 Februari 2019 telah melakukan pembayaran klaim dana santunan secara keseluruhan mencapai Rp1.722.913.610, baik kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka. Dari pembayaran klaim sebesar itu, Rp1.050.000.000 untuk korban meninggal dunia. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com