Polsek Gerokgak Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Pencurian Udang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/19

Polsek Gerokgak Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Pencurian Udang


Buleleng, Dewata News. Com - Polsek Gerokgak dipimpin oleh Kapolsek Kompol I Made Widana, SH bersama Kanit Reskrim Iptu Abdul Azis dengan Unit  Lidiknya  berhasil tmengungkap kasus pencurian udang yang terjadi di Tambak Udang PT. Menjangan Mas yang terletak di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada hari Sabtu (09/02) sekitar pukul 19.00 Wita. 

Dari giat press release di Ruang Humas Polres Buleleng, Jumat (15/02) siang terungkap, bahwa PT. Menjangan Mas  mengelola tambak udang dan pada hari Sabtu (09/02) sekira pukul 20.00 Wita, salah satu karyawan melaporkan kehilangan di tambak nomor J9.

Selanjutnya, kata Kapolsek Kompol I Made Widana, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,  Haryadi selaku pengawas tambak melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Gerokgak. 

Saat itu juga jajaran Polsek Gerokgak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama dengan kanit Reskrim bersama unit lidiknya langsung menuju Tempat Kejadian perkara untuk melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan disekitar TKP.

Dari hasil olah TKP di tambak PT. Menjangan Mas dan intograsi terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, hasil penyelidikan mengarah kepada yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu Dedi Mandala Putra.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku setelah dilakukan intograsi mengakui dengan sebenarnya telah mengambil udang ditambak nomor : J9 dan udang yang diambil ditaruh didalam karung bekas pakan udang tersebut. 

Selanjutnya Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana, bersama-sama dengan Kanit Reskrim Iptu Abdul Azis mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Begitu juga terhadap korban PT. Menjangan Mas untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban PT Menjangan Emas telah dirugikan sebesar Rp1.207.675.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut adalah 1 buah karung bekas pakan udang yang berisikan udang seberat 23, 71 kilogram dan 1 buah alat sipon udang (satu set pipa dan jarring). 

"Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan tetap akan dilakukan pengembangan'', kata Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana mengakhiri press conference siang itu. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com