Curi Laptop, Warga Lokapaksa Diciduk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/19

Curi Laptop, Warga Lokapaksa Diciduk Polisi


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Busungbiu yang dikendalikan langsung Kapolsek AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH yang mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di sebuah rumah di Banjar Dinas/Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu yang terjadi pada hari Minggu (20/01).

Ketika memberikan keterangan di Press Room Polres Buleleng, Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyimak, bahwa kasus pencurian Laptop itu dilakukan oleh Putu Darmaja alias Cekok (43) warga Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada hari Minggu siang (23/02) sekitar jam 12 00 Wita, Kapolsek Agus Dwi bersama Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa dan anggota Opsnal mendatangi  melakukan pengungkapan terhadap pengambilan satu buah laptop yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 20res Januari 2019, pukul 12.00 wita (baru diketahui) bertempat di Bd. Sepang,  Ds. Sepang, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng. Yang dilaporkan oleh pelapor Ketut Surata, Laki-laki, 44 tahun, pegawai kontrak, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng.

Berdasarkan laporan korban Ketut Surata kemudian Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, S.H, M.H bersama kanit reskrim IPTU Putu Mahayasa dan anggota opsnal langsung mendatangi terduga pelaku di Rumah Senja Puri Carik Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, sekaligus berhasil mengamankan Putu Darmaja alsias Cekok.

Dari hasil pengamanan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, dapat dikembangkan terduga pelaku telah melakukan perbuatan pencurian tanggal  20 Januari 2019, pukul 10.30 wita di rumah korban Putu Surata (44) pegawai kontrak pada kantor kecamatan Busungbiu yang beralamat di Banjar Dina/Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.

Terduga pelaku, Cekok mengaku telah mengambil satu buah laptop Acer warna silver type Aspire V5 471 dengan ciri-ciri khusus pada bagian bawah keyboard terdapat stiker warna merah tulisan Crot.

Barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu buah laptop Acer warna silver type Aspire V5 471 dengan ciri-ciri khusus pada bagian bawah keyboard terdapat stiker warna merah tulisan Crot.

"Terhadap pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara"  kata Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan SH, MH. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com