Terkait Pembebasan Ba'asyir, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH Minta Teroris Seharusnya Dihukum Mati - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/23/19

Terkait Pembebasan Ba'asyir, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH Minta Teroris Seharusnya Dihukum Mati


Klungkung, Dewata News. Com - Berita pembebasan Abu Bakar Ba’asyir terpidana 15 tahun penjara kasus terorisme yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme, yang salah satunya kasus bom Bali ini, mendapat tanggapan dari Tokoh Anti Korupsi Bali yang juga Lawyer sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 1, Calon DPRD Provinsi Bali,  dapil Klungkung I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH. Ia menyatakan permintaan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir jika dibaca dari berita sebenarnya sudah diajukan oleh pihak keluarga sejak 2017 karena pihak keluarganya beralasan terpidana kasus terorisme ini sudah tua dan mempunyai masalah kesehatan.

"Saya percaya tentunya pemerintah dalam hal ini akan mengkaji secara lebih mendalam dan komprehensif, permintaan pembebasan tersebut agar tidak ada spekulasi informasi yang berkembang apalagi di tahun politik, padahal terpidana masih dalam tahanan," ujarnya.

I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, Caleg DPRD Provinsi Bali yang juga praktisi hukum ini menegaskan memang ada mekanisme hukum yang harus dilalui dalam pembebasan bersyarat,  bukan pembebasan murni, antara lain Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai salah satu syarat diberikan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana adalah mereka yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan dan kasus pembebasan bersyarat dalam kasus terorisme juga dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, antara lain terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil Klungkung ini menanggapi sikap pemerintah  Bapak Jokowi dalam memberikan izin pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut adalah tentunya dengan tidak menabrak sistem hukum di Indonesia artinya mekanisme hukum yang harus ditempuh,  salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setia pada Pancasila dan pertimbangan faktor kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir juga adalah sangat manusiawi, tentunya pertimbangan lain pembebasan bersyarat itu juga diambil berdasarkan pertimbangan keamanan. 

"Saya kira Bapak Jokowi dalam melakukan pertimbangannya tidak sendiri, disamping melihat ketentuan hukum positif kita, tentunya beliau juga mendengarkan masukan berbagai pihak, salah satunya ada pakar hukum juga karena kita negara hukum artinya kita harus apresiasi kepada Bapak Presiden kita dalam  pertimbangannya menentukan aturan pembebasan bersyarat kepada terpidana terorisme antara lain menandatangani pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila serta mengakui kesalahannya" ucapnya.

Namun berbeda ketika Caleg DPRD Provinsi, Nomor Urut 1 ini yang merasakan akibat dan dampak bom Bali ketika ditanyai tentang sanksi hukum yang pantas diberikan kepada terorisme,  Ia dengan tegas menyatakan Terorisme adalah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) terhadap negara dan bangsa jadi hukuman yang pantas adalah Hukuman Tembak atau Hukuman Mati, cetusnya singkat. (DN - *)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com