Kerugian Hingga 5 Milyar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Asal Demak Ini - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/29/19

Kerugian Hingga 5 Milyar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Asal Demak Ini


Denpasar, Dewata News. Com - Polsek Denpasar Barat, Unit Reskrim berhasil mengungkap Kasus Pencurian di sebuah rumah di Jalan Karang Sari V, No.23, Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat dengan korban bernama Berinisial AS (44) yang mengalami kerugian sekitar Rp.5 miliar.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Teguh Uji (38) dimana pelaku ditangkap saat keluar dari Bank BRI di daerah Pontianak, Kalimantan Barat dan diKarenakan pelaku sempat melawan pelaku ditembak kakinya, demikian disampaikan Kapolresta Denpasar  Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.,MH. kepada media selasa (29/1/2019) 

Korban melaporkan pencurian tersebut Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku masuk kerumah korban dengan merusak Gembok gerbang dan pintu rumah mengambil brankas berisi perhiasan senilai Rp125 juta, mata uang asing dan uang rupiah, surat-surat penting, handphone, serta sebuah jam tangan merk Roger Dubuis senilai Rp.4,5 miliar milik korban.

“Polisi setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Denbar berhasil menangkap pelaku dalam dua pekan dan pelaku berada di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat bernama Teguh Uji dan pada Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 15.00 Wita berhasil di tangkap,” Kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.,MH.

Pelaku yang asal Demak, Jawa Tengah ini melakukan pencurian bersama dua orang temannya bernama Fathur Rohman dan WO. Namun Fathur Rohman sudah lebih dulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak atas kasus pencurian. Sementara, salah satu pelaku WO masih DPO.

Pelaku yang datang ke Bali bertiga dengan sengaja untuk melakukan aksi pencurian dan saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku tentang aksi pencurianya sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi berupa beberapa lembar mata uang asing, safety deposit box, tiga buah paspor, sebuah spon jam tangan, 35 lembar angpao sudah dalam keadaan robek, 10 buah kotak perhiasan, empat buah dompet perhiasan, 24 buah plastik klip perhiasan, serta jam tangan milik korban Roger Dubuis senilai Rp.4,5 miliar milik korban.dan untuk Sementara Pelaku telah di tahan Di Polsek Denpasar Barat.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com