Gubernur Koster Benar-Benar Laksanakan ”Nangun Sat Kerthi” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/20/19

Gubernur Koster Benar-Benar Laksanakan ”Nangun Sat Kerthi”


Buleleng, Dewata News.Com — Nangun Sat Kerthi Loka Bali, membangun dan menjaga Bali secara keseluruhan (Sekala Niskala) benar-benar dilaksanakan oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM, seperti diungkapkan pentolan LSM Gede Suardana di Singaraja, Minggu (20/01).

Sebagai bukti, Gubernur memberikan Surat Peringatan (SP) kepada tiga Ormas besar di Bali (Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu) atas dasar usulan Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus R Golose serta aspirasi masyarakat Bali, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui polling jajak pendapat, dimana 80% setuju dengan usul Kapolda Bali.

Surat Gubernur Bali Nomor: 220/77/BID.II/BKBP/201, tertanggal 14-01-2019, Perihal Peringatan kepada ketiga ormas besar di Bali (Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu) agar mengindahkan aturan hokum yang berlaku.

Menurut Suardana, Gubernur Bali mengambil tindakan sesuai kewenangannya yang diatur dalam UU tentang Ormas.

Dalam UU Ornas jelas diatur, bahwa Gubernur punya kewenangan mencabut tanda pendaftaran ormas dan itu pun harus bertahap mulai memberikan Surat Peringatan. Bilamana Surat Peringatan tak diindahkan, maka Gubernur bisa ambil tindakan tegas dengan mencabut tanda pendaftaran ormas.

Sementara itu, menyikapi hal ini, pentolan ketiga Ormas menerima kritikan Kapolda Bali dan menerima SP yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali serta berjanji akan taat aturan serta ikut Menjaga Bali tetap Kondusif.

”Semoga Bali tetap.aman dan Damai sesuai visi Gubernur Bali membangun dan Menjaga Bali secara keseluruhan”, kata Suardana. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com