Bupati PAS Sampaikan Tiga Buah Ranperda di Dewan Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/28/19

Bupati PAS Sampaikan Tiga Buah Ranperda di Dewan Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan Nota Pengantar atas tiga buah Ranperda di depan sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (28/01).

Ketiga Ranperda usulan eksekutif yang disampaikan itu sesuai dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Buleleng tahun 2019 yang dibahas bersama dengan DPRD Buleleng pada masa sidang pertama tahun 2019, yang secara resmi dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH.

Tiga buah Ranperda yang akan menjadi bahasan DPRD Kabupaten Buleleng itu, yakni Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor : 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45.

Bupati PAS ketika menyampakan Nota Pengantarnya mengatakan, bahwa Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segara bentuk kekerasan yang merendahkan derajat, martabat manusia, dimana perempuan dan anak termasuk kelompok yang rentan dan cendung mengalami kekerasan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, diajukan karena terdapat penambahan obyek retribusi, sehingga perlu diadakan perubahan, dan yang terakhir Ranperda tentang PT. BPR 45  (PERSIRODA) diajukan guna memenuhi ketentuan pasal 331 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Buleleng segera melakukan pembahasan yang diawali dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas secara efektif untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com