Ancam Anggota TNI Dengan Sajam, Pelaku Premanisme Doglas Diancam 10 Tahun Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/19/18

Ancam Anggota TNI Dengan Sajam, Pelaku Premanisme Doglas Diancam 10 Tahun Penjara


Buleleng, Dewata News. Com — Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma,SH mengisyaratkan seluruh elemen masyarakat di Buleleng jangan lagi aksi premanisme yang berkembang. Seperti contoh, pihak Unit Reskrim Polsek Singaraja saat ini sedang menangani proses kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa clurit yang dilakukan oknum yang berlebel Jro atau Mangku yang perilakunya sangat memalukan terhadap anggota TNI yang sedang berpakaian dinas.

”Sebagai pelaku I Putu Mangku (44) alias Doglas di rumah tempat tinggalnya di Jalan Pahlaan, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng ketika melakukan pengancaman dengan sajam clurit, bahkan sempat menyerang dan mengejar anggota TNI yang menghindari agar tidak timbul korban jiwa”, kata Kapolsek Kompol Agung Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng AKBP  Suratno, S.IK saat dikonfirmasi Dewatanews,com terkait pengembangan proses penanganan kasus pengancaman tersebut di ruang kerjanya, Rabu (19/12) siang.

Proses penanganan sampai saat ini, lanjut Kapolsek Agung Wiranata Kusuma, masih dalam penyidikan dan tersangka disangkakan UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal KUHP terkait pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. 

Karena itu, Kapolsek asal Desa Tukadmungga, Buleleng ini mengingatkan, masyarakat jangan lagi aksi premanisme seperti ini dan tidak akan ditolerir untuk diproses secara hukum. 

”Siapapun pelaku aksi premanisme tidak ada toleransi dan akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih Kapolda Bali sudah menggaungkan memberantas aksi premanisme”, tegas Kompol Agung Wiranata Kusuma.

Kapolsek sangat menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan seorang Pemangku yang dibanggakan umat, namun kenyataannya membuat aib dan sebagai umat Hindu merasa malu dengan perbuatannya itu. Karena itu, Agung Wiranata Kusuma selaku Kapolsek Kota Singaraja agar perilaku seorang yang berlabel Jro atau pemangku ini hendaknya jangan ditiru contoh yang tidak baik ini, karena kurang dapat diterima publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Tindak kejahatan “Street Lion” atau Singa Jalanan Polsek Kota Singaraja dengan sigap dan lugas menangkap pelaku aksi preman yang dilakukan I Putu Mangku (44) alias Doglas asal Jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit terhadap anggota TNI Jro Maha Yadnya yang bertugas sebagai Babinsa Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan pada hari Sabtu (08/12) pukul 17;00 Wita. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com