Chandara Jaya Merasa Dizolimi Jadi Ketua Yayasan Dwijendra - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/29/18

Chandara Jaya Merasa Dizolimi Jadi Ketua Yayasan Dwijendra


Denpasar, Dewata News. Com - Ketua Yayasan Dwijendra yang lama, Dr. Chandra Jaya saat mengadakan konfrensi pers mengatakan kalau dirinya selama ini tidak ngotot untuk mempertahankan jabatan. “Melihat kenyataan dilapangan, Ketua Yayasan Dwijendra yang baru I Ketut Wirawan yang ditunjuk sebagai pengganti tidak mampu menunjukkan akta legalitas pengangkatannya dari Kemenkumham,” ujar Chandra Jaya, Kamis (29/11)

Chandra Jaya juga menyinggung soal kasus pengambilan uang  yang dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan yakni Dr I Ketut Karlota dan I Nyoman Satia Negara yang sampai kasusnya keranah hukum. Dirinya merasa sudah dilengserkan sebagai Ketua Yayasan Dwijendra pada tanggal 12 Maret 2018. “Padahal mustinya masih menjabat sampai tanggal 20 September 2018," terangnya.

Lebih lanjutya, ada dugaan dirinya dilengserkan karena untuk menghilangkan barang bukti (BB), terkait kasus pengambilan uang. Bahkan, ada pihak-pihak yang tidak bisa menunjukkan kesalahan terkait kasus pengambilan uang. Tiba-tiba diberhentikan dan langsung digantikan oleh Ketut Wirawan. “Padahal Saya tidak korupsi dan tidak menyebabkan Yayasan Dwijendra pailit. Saya merasa didzolimi dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, maka Saya kemudian menggugat pemberhentian, ini kesewenang-wenangan namanya," ucapnya. 

Dia melanjutkan, padahal sejak dirinya menjadi Ketua Yayasan Dwijendra, gedung SMP Dwijendra yang semula berlantai 2 dibangun jadi lantai 5. Juga pembangunan SMK di Peguyangan lahan parkir dulu krodit, dan telah dialihkan ke basement. "Usaha saya memajukan Yayasan Dwijendra ini tidak dianggap. Malah dianggap tidak minta izin atau  meminta persetujuan dari Pembina Yayasan. Mustinya aturannya, Pembina Yayasan tidak boleh bertindak mencampuri," terangnya. Seraya menambahkan, kalau Saya juga sempat dituduh tidak memberikan laporan keuangan selama masa menjabat sebagai Ketua Yayasan Dwijendra. "Ini sama sekali tidak benar," tepisnya.

Sementara itu, penasihat hukum Chandra Jaya yakni Nyoman Gde Sudiantara mengatakan, Yayasan Dwijendra saat ini tengah bergulir persoalan perbuatan hukum  atau pidana serta kasus perdata. " Juga persoalan pengambilan uang. Padahal aturannya Pembina Yayasan tidak boleh mengambil uang Yayasan. Ini dikarenakan Yayasan itu tujuannya sosial, bukan seperti PT yang mencari keuntungan," kata Punglik.

Punglik yang didampingi tim Yudistira Association menyinggung terkait kericuhan yang terjadi pada tanggal 14 November 2018 yang melibatkan siswa SMP, SMA/SMK melakukan demo, dan tanggal 26 November 2018 kericuhan mahasiswa dan dosen yang tidak diizinkan masuk ke Dwijendra oleh para penjaga dengan menggembok pintu pagar. Karena ada unsur pemaksaan kehendak yang mengakibatkan dua persolan ini terjadi. Mustinya pihak-pihak ini menghormati perjalanan proses hukum, bukannya malah memaksakan kehendak yang berujung ada kericuhan,” pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com