Bapemperda DPRD Buleleng di Tahun 2019 Rancang 12 Ranperda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/28/18

Bapemperda DPRD Buleleng di Tahun 2019 Rancang 12 Ranperda


Buleleng, Dewata News. Com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng di tahun 2019 mengangendakan 12 Ranperda.

Bapemperda DPRD Buleleng melalui juru bicara (jubir) Ni Kadek Turkini, SH di depan sidang paripurna, Rabu (28/11) melaporkan, bahwa Bapemperda bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng  selaku koordinator perancangan Perda Pemerintah Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi pada hari Selasa (27/11) yang menyepakati untuk tahun 2019 merancang 12 Ranperda. 

Dari 12 Ranperda yang dirancang tersebut, terdiri dari 7 usulan esekutif, 2 ranperda merupakan hak inisiatif DPRD Buleleng dan 3 Ranperda merupakan ranperda rutinitas (APBD). 

"Hal ini sudah sesuai dengan kewenangan daerah yang memungkinkan membuat perda sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", jelas Ni Kadek Turkini. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini juga menyebutkan, bahwa 12 Ranperda yang akan dibahas, yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No 14 tahun 2016 tentang Perubahan nama PD BPR Bank Buleleng 45 menjadi Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Buleleng 45, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Kesehatan, Ranperda tentang Kekerasan perempuan dan anak kabupaten Buleleng, Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 23 tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Celukan Bawang, Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,dan Ranperda tentang Bendega serta tiga Ranperda APBD bersifat rutin. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com