Sat Pol PP Buleleng Pantau Pemberlakuan Perda Tentang Persampahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/22/18

Sat Pol PP Buleleng Pantau Pemberlakuan Perda Tentang Persampahan


Buleleng, Dewata News. Com — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.sebagai pengganti Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan segera diberlakukan, menyusul proses perjalanan kegiatan sosialisasi.

Kendati Perda No. 6 tahun 2018 dalam tahap sosialisasi, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Buleleng terus melakukan pemantauan terhadap pemberlakuan produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Buleleng.
Dilakukannya perubahan tentang Perda Persampahan tersebut, karena perda yang lama kurang efektif, yakni ada klausul salah satu pasalnya tidak bisa menjerat pelanggar dengan jeratan tindak pidana ringan atau tipiring.

Ada pasal pada Perda Perda Nomor 1 tahun 2013 menyebutkan, bila ditemukan pelanggar membuang sampah sembarangan, pelanggar dikenakan denda Rp50 juta dan sangsi kurungan 6 bulan. Namun dengan diberlakukannya PerdaNo.6 tahun 2018, jika pelanggar tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, tentunya mereka terjerat dengan denda hukuman kurungan badan 3 bulan dan atau denda Rp25 juta.

Pada pasal 23 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng No 6 tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak  Rp25.000.000.

”Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelanggaran. Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dipidana dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Buleleng di Singaraja, Ir. Putu Dana, Senin (22/10).

Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana juga mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap mengamankan apa yang menjadi peraturan daerah, mengingat tupoksi Sat Pol PP, yakni mengamankan apa yang menjadi produk-produk wakil rakyat, sehingga masyarakat mampu mengindahkan apa yang menjadi kewajiban untuk mewujudkan Buleleng bersih dan asri.

Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemetaan lokasi pembuangan sampah sementara dengan menempatkan bak-bak sampah. Walau terbatasnya bak sampah, menurut Kasat Pol PP Putu Dana, agar masyarakat memperhatikan juga jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan dari pukul 17.00-05.00 Wita. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com