Polres Buleleng Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Kriminalitas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/11/18

Polres Buleleng Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Kriminalitas


Buleleng, Dewata News. Com - Satreskrim Polres Buleleng beserta Polsek jajaran sejak tanggal 29 Agustus hingga 26 September 2018 berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana kriminalitas.

Seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, SH, S.IK didampingi KBO Reskrim maupun Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyimak lima kasus yang diungkap terdiri dari1 kasus curat, 1 kasus curi ringan serta 2 kasus pungli.

Dari lima kasus tersebut, 1 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diungkap Unit Reskrim Polsek Banjar. Satu kasus tindak pidana judi diungkap Unit Satreskrim Polres Buleleng. 

Sedangkan tindak pidana pencurian ringan diungkap Unit Reskrim Polsek  Sawan.

Khusus 2 kasus pungutan liar (pungli) diungkap Polsek Singaraja, terkait meminta uang retribusi parkir tanpa pemberian karcis parkir. Seperti yang terjadi di Twins Waterfall desa Gitgit dan areal jalan Anggrek, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.

Sementara kasus judi yang ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Buleleng, terkait perjudian kartu domino jenis blok Jiu di Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar pada hari Kamis (04/10). Selaku tersangka yang menggelar judi blok Jiu itu, Putu Darmika (48) dengan uang tunai yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp435 ribu. (DN- TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com