Kasasi ”Dipatahkan” MA, Pemkab Buleleng Taat Hukum Ajukan PK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/2/18

Kasasi ”Dipatahkan” MA, Pemkab Buleleng Taat Hukum Ajukan PK


Buleleng, Dewata News. Com —Permohonan Kasasi Pemkab Buleleng selaku tergugat, dalam hal ini Bupati Buleleng melawan penggugat Ketut Surya Tanaya selaku pemilik UD Serba Jaya ”dipatahkan” Ketua dan Majelis Hakim Agug Mahkamah Agung (MA) RI. Artinya, Putusan Mahkamah Agung melalui Ketua dan Majelis Hakim Agung MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar maupun Putusan Pengadilan Negeri Singaraja agar Pemkab Buleleng selaku Pemohon Kasasi membayar hutangnya kepada Termohon Kasasi, dalam hal ini UD Serba Jaya sebesar Rp94.479.750 secara kontan dan sekaligus.

Ketika beberapa awak media cetak maupun media online minta konfirmasi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dimaksud, Sekda Buleleng Ir.Dewa Ketut Puspaka mengelak, dengan dalih belum mengetahui isi putusan MA dimaksud, karena belum menerimanya.

”Ini kan sebuah proses hukum, siapapun di negara ini harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Manakala sebuah keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka itulah pedoman kami. Karena itu, upaya hukum yang sedang berjalan, ya kami ikuti. Jujur saya katakan, belum saya tahu keputusan MA itu apa. Setelah saya tahu, pasti ada rapat koordinasi”, kata Sekda Dewa Ketut Puspaka saat dijumpai di ruang kerjanya pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018 lalu.

Menurut Sekda Puspaka, manakala itu ada regulasi hukum tentunya kami sebagai pemerintah kan wajib memberikan contoh yang baik. ”Dan kami yakin, bahwa Pemkab Buleleng sangat taat terhadap proses hukum dimaksud. Karena itu, berikan kami untuk lebih dulu tau apa keputusan MA terhadap upaya hukum kasasi yang diajukan Pemkab Buleleng ke MK. Kemudian kami akan dalami”, jelasnya seraya kembali menekankan, bahwa keputusan MA belum diterima dan belum ada laporan.

Selain itu, Sekda Dewa Puspaka juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai aparat eksekutor dalam perkara gugatan perdata dimaksud.

Sementara itu, Ketut Surya Tanaya selaku pemilik UD Serba Jaya di Jalan dr.Sutomo kaitan lebih dari seminggu tutup dan pindah ke kawasan Jalan Diponegoro, ternyata toko yang menjual berbagai jenis keperluan kantor dan lain-lain itu sudah ”dijual”

”Mengingat kredit perbankan yang dipinjam di lembaga perbankan tak mampu lagi membayar bunga dan cicilan pokok pinjaman, sehingga bangunan toko bernama UD Serba Jaya, kami jual. Menyikapi berbagai jenis keperluan yang dijual, sehingga kami terpaksa kontrak salah satu toko di kawasan Jalan Diponegoro”, kata Surya Tanaya. 

”Untuk menutupi bunga dan cicilan kredit di bank akibat hutang-hutang Pemkab Buleleng saat dipimpin Bupati Putu Bagiada setelah diganti bupati dua periode saat ini tidak dibayar, sehingga menempuh jalur hukum, dan ternyata dari peradilan tingkat Pengadilan Negeri, hingga peradilan Pengadilan Tinggi dan tingkat peradilan Kasasi di Mahkamah Agung, memutuskan yang pada intinya menghukum tergugat membayar hutangnya kepada penggugat, dalam hal ini UD Serba Jaya sebesar Rp94.479.750 ditambah dengan bunga sebesar 6% per tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Atas Putusan Kasasi di MA tersebut, Surya Tanaya  mengatakan, bahwa pihak Pemkab Buleleng telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua MA RI. ”Saya mengetahui, bahwa Pemkab Buleleng sebagai tergugat perkara perdata ini mengajukan permohonan PK, setelah Jurusita Pengadilan Negeri Singaraja, I Ketut Setember,SH menyodorkan surat pemberitahuan dimaksud, tertanggal 27 Maret 27 Maret 2018”, ujarnya.

Menurut Surya Tanaya, menindaklanjuti keputusan Kasasi MA RI, dirinya mendatangi PN Singaraja agar pihak PN selaku eksekutor segera melakukan eksekusi untuk pembayaran hutang. Ternyata, pihak PN belum bisa melakukan eksekusi, karena Pemkab Buleleng melalui Kuasa Hukum, I Gede Indria, SH, MH dan Ketut Suartana, SH telah mengajukan permohonan  Peninjauan Kembali (PK) beserta memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Negeri Singaraja.

Pengajuan permohonan PK terhadap Putusan MA, tertanggal 16 November 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, tertanggal 14 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Negeri, tanggal 11 Juni 2015 ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PengadilanNegeri Singaraja.

Alasan pengajuan permohonan PK kepada Ketua MA RI di Jakarta itu, tertanggal 15 Maret 2018 dari Pemkab Buleleng itu pada intinya, bahwa Pemkab Buleleng sebagai badan hukum publik tidak bertanggungjawb atas perbuatan organ atau pejabat yang melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemkab Buleleng dalam suratnya kepada Ketua MA RI itu disebutkan, bahwa Bupati Buleleng selaku Pemohon Peninjauan Kembali melawan Ketut Surya Tanaya.

Surya Tanaya yang lebih akrab disapa Ci In ini, upaya jalur hukum melalui peradilan perdata ini dilakukan karena hutang Pemkab Buleleng sebesar Rp94 juta lebih ini sulit penagihannya, kendati sudah dikuatkan dengan bukti-bukti penerimaan barang. Sementara hutang yang ada di beberapa SKPD lingkup Pemkab Buleleng yang mengambil dengan bon, ada di antaranya sudah dibayar, termasuk hutang Sekda Buleleng.

”Karena tersendatnya pembayaran hutang dari bon yang dilakukan Pemkab Buleleng dan jajaranya, sehingga lama kelamaan usaha yang kami lakukan terus menyusut terbentur bunga dan cicilan kredit lembaga perbankan. Akibatnya, UD Serba Jaya dijual”, kata Ci In dengan nada sedih dan kecewa atas sikap Pemkab Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com