Gung Ronny Berharap Bukaan PNS Perhatikan Nasib Guru Honorer di Atas 35 Tahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/21/18

Gung Ronny Berharap Bukaan PNS Perhatikan Nasib Guru Honorer di Atas 35 Tahun


Denpasar, Dewata News. Com - Informasi mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tenaga guru yang jumlahnya mencapai 502 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali ini, menurut I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny sangat mengapresiasi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah tersebut.

“Karena selama ini banyak sekolah negeri masih dirasakan kekurangan guru dimasing-masing Kabupaten/Kota di Bali, kalau sudah dibuka formasi guru sebanyak ini tentu kuota guru sudah dirasakan terpenuhi dengan baik,” ujar Gung Ronny, Jumat (21/9).

Dikatakan, walau sudah dibuka formasi guru PNS atau ASN, namun ada yang dirasakan masih kurang yakni terkait keberadaan guru honorer yang usianya rata-rata diatas 35 tahun. Apalagi dari Undang-undang sudah mengelurkan kebijakan bahwa yang diangkat menjadi PNS atau ASN usinya maksimal 35 tahun atau dibawah usia 35 tahun.

“Ini yang musti bisa dicarikan solusi oleh pemerintah daerah tentang bagaimana mongkondisikan para guru honorer yang tidak mungkin bisa diangkat menjadi PNS atau ASN. Apakah bisa dijadikan guru kontrak atau guru tetap nantinya,” terang calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5 ini.   

Dengan diangkatnya 502 tenaga guru oleh Pemrov Bali akan berdampak signifikan terhadap persoalan kekurangan tenaga guru terutamanya ditingkat SD, SMP, SMA/SMK se-Bali. Memang dimasa ini masih banyak kekurang guru negeri. Kalau ada pengakatan guru sebanyak ini tentu Bali tidak lagi kekurangan guru. Karena guru PNS atau ASN kemarin sudah banyak yang memasuki masa tua, dan harus mustinya sudah pensiun.

“Semoga dengan pengakatan guru PNS atau ASN akan bisa memberikan dapak positif bagi dunia pendidikan kedepanya,” ucapnya.

Lanjut Gung Ronny, bila kuota guru PNS atau ASN sudah terpenuhi nantinya dimasing-masing Kabupaten/Kota di Bali, maka pemerintah daerah juga jangan lupa memperhatikan nasib guru honorer ini. Karena banyak guru honerer yang mengabdikan dirinya di dunia pendidikan sudah berpuluh-puluh tahunya lamanya. “Paling tidak gajih mereka atau kesejahteraan mereka bisa diprioritaskan lebih baik lagi kedepanya,” imbuhnya.

untuk disetiap daerah di Kabupaten/Kota di Bali juga senantiasa memperhatikan keberadaan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun mengingat berdasarkan peraturan perundang-undangan, bahwa usia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS atau ASN.

“Karena itu, baik pemerintah daerah dimasing-masing Kabupaten/Kota di Bali harus bisa mencarikan solusi demi peningkatan kesejahteraan para guru honore kedepanya,” ucapnya.

Kemudian, mengangkat guru honorer menjadi guru tetap daerah atau dengan status honor tetap daerah dengan gaji yang layak. Menurutnya, agar guru honorer bisa diangkat menjadi guru kontrak daerah.

"Pengandaan guru kontrak juga masih dilindungi undang-undang melalui poin Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau istilahnya kesepakatan hak dan kewajiban antara guru dengan pemerintah daerah dimasing-masing Kabupaten/Kota di Bali,” imbuhnya.

Ditambahkan, bagi para pelamar yang ingin melamar menjadi guru PNS atau ASN agar tidak terpancing penipuan yang sering dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan iming-iming bisa diterima dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Selain itu, pada saat proses seleksi PNS atau ASN agar para pelamar benar-benar bisa diseleksi, dan diharapkan hasilnya nanti bisa transparan untuk menghasilkan guru PNS atau ASN yang memang benar-benar berkualitas sesuai  dengan kemampuannya (skil),” tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com