Partai NasDem Bali Lakukan Mediasi Bersama KPU Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/21/18

Partai NasDem Bali Lakukan Mediasi Bersama KPU Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Setelah sebelumnya gagal mencapai kesepakatan pada mediasi tanggal 16 Agustus 2018 kemarin. Akhirnya DPW Partai NasDem Provinsi Bali bersama KPU Provinsi Bali kembali melakukan mediasi jilid II di Kantor Bawaslu Provinsi Bali di Jalan Muhammad Yamin Denpasar, Senin (20/8).

Mediasi jilid II ini dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia dengan didampingi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Wayan Wirka, dan Ni Ketut Ariani. Mediasi jilid II ini juga dihadiri Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali Ida Bagus Oka Gunastawa dan Sekretaris Luh Putu Nopi Seri Jayanti selaku pemohon. Hadir pula Ketua KPU Provinsi Bali Dr I Wayan Jondra dan jajaran selaku termohon.

Proses mediasi ini terkait gugatan yang dilayangkan oleh DPW Partai NasDem Provinsi Bali terhadap KPU Provinsi Bali, tanggal 13 Agustus lalu. DPW Partai NasDem Provinsi Bali menggugat KPU Provinsi Bali ke Bawaslu Provinsi Bali, menyusul 12 bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali yang diajukan DPW Partai NasDem Provinsi Bali untuk Dapil Buleleng, dicoret oleh KPU Provinsi Bali dan tidak ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) tanggal 12 Agustus 2018.

Dalam proses mediasi jilid II kali ini, baik pihak pemohon maupun termohon mengambil kesepakatan. Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan pemohon dalam hal ini DPW Partai NasDem Provinsi Bali tidak dilanjutkan kesidang. 

"Ini mediasi kedua. Mediasi pertama tanggal 16 Agustus 2018 lalu  belum ada kesepakatan. Tetapi dalam mediasi jilid II kali ini sudah temukan kesepakatan," jelas Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa dalam keterangan persnya.


Lanjutnya, antara pemohon dengan termohon masing-masing memberikan usulan untuk selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi Bali selaku mediator. Selanjutnya, kedua belah pihak menunggu hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Bali. 

"Jadi ranahnya sekarang di Bawaslu Provinsi Bali. Secepatnya Bawaslu akan menggelar rapat pleno dan memutuskan hal ini. Dengan demikian, proses kepengadilan tidak dilakukan karena sudah selesai di proses mediasi," ujar Gunastawa.

Politikus asal Karangasem itu pun menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Bali yang telah berniat baik membuka komunikasi sehingga kisruh ini dapat selesai melalui tahapan mediasi. Begitu pula dengan Bawaslu Provinsi Bali. Gunastawa menyampaikan apresiasi, karena telah berperan penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat di Bali ini. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu Bali atas niat baiknya membuka komunikasi. Ini pelajaran bagi kita semua untuk bisa kedepan bisa menciptakan demokrasi yang sehat," terangnya.

Kemudian, terkait poin kesepakatan kedua belah pihak dalam mediasi jilid II ini, Gunastawa mengatakan hal tersebut tidak bisa dibuka ke publik. Pasalnya baik KPU Provinsi Bali maupun DPW Partai NasDem Provinsi Bali sudah menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Bawaslu Provinsi Bali. 

"Nanti pada waktunya kemungkinan setelah dilakukan rapat pleno, Bawaslu Provinsi Bali yang akan menyampaikannya secara resmi. Begitu pula dengan apa saja usulan kami selaku Pemohon dan KPU Bali selaku Termohon," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Gunastawa juga mengakui adanya kelemahan koordinasi dari pihaknya terkait proses pencalegan beberapa waktu lalu. Ia berdalih dalam proses tersebut seluruh sumber daya DPW Partai NasDem Provinsi Bali dikerahkan untuk kerja - kerja politik pada Pilgub Bali 2018. 

"Jadi memang ada kelemahan koordinasi yang kami miliki khususnya di internal kami di Buleleng. Hal ini karena konsentrasi penuh di Pilgub. Seluruh sumber daya kami sepenuhnya difokuskan untuk hadapi Pilgub Bali 2018," imbuhnya.

Ditambahkan, Keinginan utama adalah mengusung komposisi Caleg yang berkualitas meski ternyata mendapat tantangan, dan salah satunya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk seluruh Bacaleg dari Dapil Buleleng. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com