Gus Askara: Penyandang Disabilitas Perlu Perhatian Khusus Pemerintah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/5/18

Gus Askara: Penyandang Disabilitas Perlu Perhatian Khusus Pemerintah


Denpasar, Dewata News. Com - Penyandang disabilitas hendaknya bisa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baik secara regulasi maupun secara kehidupan sehari-hari.  Tidak ada alasan apa pun bila mereka yang mengalami kecacatan sejak lahir mendapatkan hak yang sama dengan warga yang normal sebagaimana UUD 1945 mengatur. 

“Selain itu, mustinya para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan perlakukan yang sama oleh negara," ujar Ida Bagus Askara Sugiarta yang akrab disapa Gus Askara, Minggu (5/8) ketika ada seorang penyandang disabilitas yang kondisi perekonomiannya jauh dibawah rata-rata.

Dicontohkan Gus Askara, di Denpasar Utara ada sekolah yang menampung anak-anak penyandang disabilitas yakni di SLB C Negeri Denpasar. Sekolah SLB C Negeri Denpasar ini mendidik anak berkebutuhan khusus. Namun sayangnya gedung sekolah tersebut masih perlu diperbaiki. Bahkan keberadaan sekola ini dilingkungan padat penduduk, dan kalau ditempatkan dilokasi padat penduduk akan menganggu perkembangan siswa disebalitasnya, terang Gus Askara yang maju sebagai calon legeslatif (caleg) DPRD Kota Denpasar dapil Denpasar Utara dari Partai NasDem nomor urut 12 tersebut.

Ia merasakan masih banyak persoalan-persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas seperti perlakukan diskriminaif dan rendahnya tingkat kesejahteraan. Menurutnya, perlu adanya aksesibilitas untuk penyandang disibilatas seperti trotoar khusus untuk pejalan tuna netra, jalan miring untuk kursi roda, lampu/rambu-rambu dan gambar/simbol isyarat untuk tuna rungu di jalan maupun di loket antrian dan sebagainya. 

“Perlu perhatian dalam pendidikan inklusif,” jelasnya.

Lanjut Gus Askara, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah baik itu BUMN ataupun BUMD diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pekerja. Artinya penyandang disabilitas bisa diterima sebagai karyawan disesuaikan dengan kemampuannya. 

“Hal ini dikarenakan mereka juga memiliki hak yang harus dipenuhi khususnya pekerjaan agar tercipta peningkatan kesejahteraan, ketangguhan dan kemandirian dalam diri penyandang disabilitas,” ucapnya.

Lebih lanjut, masalah lain yang perlu diperhatikan bagi penyandang disabilitas adalah layanan kesehatan seperti halnya berupa operasi mata atau bantuan kaca mata, bantuan alat bantu dengar gangguan pendengaran, bantuan alat penyandang disabilitas kaki palsu, kursi roda dan sebagainya. 

“Kesehatan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental serta sosial agar dapat bersaing dengan masyarakat lainnya," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com