Bupati PAS Sampaikan Beberapa Ranperda di DPRD Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/31/18

Bupati PAS Sampaikan Beberapa Ranperda di DPRD Buleleng


Buleleng, Dewata News.Com — Di depan sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan Nota Pengantar, terkait empat Ranperda, dengan harapan agar mendapat pembahasan Dewan. 

Sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (31/07) di ruang siding utama itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi para wakil ketua dewan.

Empat buah ranperda yang diajukan Bupati PAS, meliputi Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No.3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Jijau di Kabupaten Buleleng sebagai mana telah diubah beberapa kali hingga terakhir dengan Perda No.15 tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng, serta Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Adapun landasan diajukannya renperda ini yaitu tentang badan permusyawatan desa untuk memenuhi ketentuan pasal 73 ayat (I) Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa yang lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Buleleng No.3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel diajuakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor. 43 tahun 2014, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.128/PUU-XIII/2015 maka perlu adanya perubahan terhadap persyaratan calon perbekel dan berkaitan dengan terbitnya Permendagri No.65 tahun 2017 sehingga perlu diadakan perubahan. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau mengingat dasar-dasar hukum.

Terhadap nota pengantar yang diajukan oleh Bupati Buleleng, untuk selanjutnya Dewan akan membahas bersama dengan eksekutif pada tahapan rapat berikutnya, baik di tingkat pansus, gabungan komisi sampai ke tingkatan paripurna, sehingga ranperda-ranperda yang telah diajukan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng dengan baik dan tepat waktu.

Dewan Bentuk Pansus
Menyikapi nota pengantar Bupati Buleleng terhadap empat ranperda yang diajukan kepada DPRD kabupaten Buleleng, usai sidang paripurna selanjutnya Dewan menggelar rapat gabungan komisi guna pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam pembahasan ranperda dimaksud.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, SH di ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng itu berhasil membentuk Pansus terdiri dari Pansus I dengan Ketua Putu Mangku Mertayasa, SH, MH bersama Wakil-nya Ni Kade Turkini, SH yang akan membahas tentang Ranperda Permusyawaratan Desa dan Ranperda Perubahan atas Perda No.3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.

Sedangkan Pansus II diketuai Putu Mangku Budiasa, SH, MH dan Jero Mangku Made Ariawan, SST.Par, MBA sebagai wakilnya akan membahas tentang Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng No.2 tahun 1985 tentang Penetapan jalur hijau di Kabupaten  Buleleng dan Ranperda tentang Tetribusi pengendalian menara telekomunikasi. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com