Gunakan Sabu, Bobby Diciduk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/26/18

Gunakan Sabu, Bobby Diciduk Polisi


Buleleng, Dewata News. Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng kembali membuktikan komitmen tugasnya secara profesional dengan menciduk  seorang pemakai sabu, Made Yudana alias Bobby (35) yang bertempat tinggal di Jalan Seruni, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja. 

Drama penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada hari Selasa (22/O5) siang sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada

Sementara pengedar barang haram, sabu yang teridentifikasi berinisial S berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Buleleng. "S berhasil kabur lantaran lebih dulu mengendud kedatangan polisi", jelas Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta ketika dikonfirmasi di Singaraja, Jumat (25/05).

Seijin Kapolres, Kasat Resnarkoba Ketut Suparta mengungkapkan, bahwa Bobby berhasil diciduk, karena saat digeledah ditemukan 2 pipet plastik didalamnya berisi butiran bening yang diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram dan 0,16 gram. Sehingga total keseluruhan 0,37 gram yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. Sementara Boby dijebloskan ke ruang tahanan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Ketut Suparta juga menjelaskan, bahwa selain menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga berhasil menemukan 1 tabung kaca dan 1 buah korek api gas. 

"Dari keterangan tersangka Bobby ini, dia mengaku membeli barang ini dari salah seorang pengedar berinisial S dari Kecamatan Sukasada,” imbuh AKP Suparta.

Terhadap pelaku yang disebut-sebut pengedar berinisial S ini, anggota Unit Buser Satresnarkoba sudah menelusuri ke rumahnya, tetapi nihil karena yang bersangkutan sudah kabur. 

Dari intograsi sementara, lanjut Suparta, tersangka Bobby mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut sejak satu tahun lalu. Bahkan pia pengangguran itu mengaku, membeli sabu-sabu itu dari seorang pengedar seharga Rp500 ribu.

Sebagai tersangka, Bobby dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com