Bahas Ranperda Perlindungan Mata Air, Pansus II Undang LHKP Unipas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/7/18

Bahas Ranperda Perlindungan Mata Air, Pansus II Undang LHKP Unipas


Buleleng, Dewata News. Com — Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng tentang Ranperda Perlindungan Mata Air, selain  mengadakan rapat dengan Baperda DPRD Buleleng, juga mengundang LHKP Unipas di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (07/05).

Agenda yang dibahas Pansus II DPRD Buleleng, seperti diungkapkan H.Mulyadi Putra, S.Sos ketika memimpin pertemuan itu, terkait hasil konsultasi Pansus II ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PUPR  di Jakarta,  tanggal 9 April 2018.

Satu-satunya orang nomor satu di PPP Buleleng yang duduk di lembaga legislatif Buleleng ini mengatakan, bahwa hasil dari konsultasi yang sudah dilakukan menunjukkan belum ada persepsi yang sama dalam memandang persoalan di daerah terhadap filosophi, yuridis dan sosiologis dari ide/gagasan penerbitan suatu perda. Oleh karenanya, secara substansi dikembalikan lagi kepada daerah untuk mempertimbangkannya.

”Pemeritah pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri hanya bersifat konsultatif saja, tidak berwenang membatalkan ataupun mecabut sebuah perda. Untuk itu dalam rapat ini kami meminta kepada Baperda, anggota Pansus dan LHKP Unipas untuk bisa memberikan masukan, terkait dengan agenda Perlindungan Mata Air, baik menyangkut aspek kewenangan, asfek prosedural, dan asfek muatan materi”, kata H.Mulyadi Putra.

Hampir senada dengan H.Mulyadi Putra, bahkan vokalis Fraksi Partai Golkar, Putu Tirtha Adnyana mengatakan, bahwa hasil konsultasi masih sangat abu-abu, terkait regulasi perlindungan mata air. Padahal perda ini sangat diperlukan, karena pemerintah daerah harus mengetahui tentang sumber mata air di kabupaten Buleleng dan mata air penyangga dari kabupaten lain.

Disisi lain, Ketua Baperda DPRD Buleleng Gede Suradnya meminta kepada Pansus II untuk bisa memaksimalkan data yang akan dipakai dalam pembuatan perda Perlindungan Sumber Mata Air ini. Selain itu, hendaknya benar-benar membahasnya dahulu di intern pansus, juga mengundang pihak eksekutif untuk bisa memberikan pemahaman hukum maupun datanya, sehingga nantinya ada  satu kesepahaman terhadap perda perlindungan mata air ini.

”Apabila nanti ranperda ini resmi di jadikan perda agar eksekutif benar-benar melaksanakan perda ini biar tidak seperti perda-perda yang sebelumnya yang belum dimaksimalkan”, sindir Suradnya.

LHKP Unipas melalui Ketua-nya Nyoman Surata, SH mengatakan, dari beberapa hasil konsultasi ke provinsi maupun ke pusat selalu jawabannya mengarah ke abu-abu. Untuk itu, pihaknya punya keyakinan untuk Ranperda Perlindungan Mata Air Ini tetap dijalankan, karena sifatnya sudah sangat mendesak untuk mendata dan melindungi sumber mata air yang ada di Kabupaten Buleleng dan daerah penyangga.

Surata juga memaparkan, bahwa pasca terbitnya Putusan Makamah Konstitusi, terkait pencabutan UU Nomor 7 Tahun 2004, dengan demikian UU No. 11 th 1974 dengan konkekwensi berlakukan kembali semua peraturan perundangan dan urutannya.

Dari hasil rapat ini, H. Mulyadi Putra selaku pimpinan rapat mengatakan, bahwa apa yang menjadi masukan, terkait Ranperda Perlindungan Mata Air ini akan dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya dengan eksekutif untuk mengambil sebuah keputusan, apakah Ranperda ini bisa dilanjutkan ke tingkat pembahasan dan di-paripurnakan atau tidak. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com