Polisi di Buleleng Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/13/18

Polisi di Buleleng Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu


Buleleng, Dewata News. Com — Berdasarkan laporan masyarakat selaku korban yang cepat dan tepat, jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil mengungkap, sekaligus menangkap pelaku peradaran uang palsu yang terjadi di Pasar Sangsit, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK dalam keterangan pers menyimak modus operandi dari tindak pidana uang palsu ini, dengan adanya laporan korban Luh Sudiasih (59) selaku pedagang ikan laut di Pasar Sangsit, pada hari Senin (09/04) pekan lalu.

”Pelaku Budi Sapto Marnowo (39) yang beralamat di Jalan Kembaran Sukoraja No.18RT/RW 004/002 Desa / Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bersama Niswanti (45) dengan alamat Jalan Dr.Gumbeng,Desa Menusan IndahRT/RW 005/006, Desa Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dengan mengendarai mobil datang ke Pasar Sangsit. Dengan cara membeli ikan laut sebesar Rp10.000 membayar dengan mempergunakan uang yang diduga palsu nominal Rp100.000. Kemudian korban memberikan kembalian sebesar Rp90.000 dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan Pasar Sangsit”, kata Kapolres Suratno ketika merilis pengungkapan tindak pidana yang berhasil dilakukan Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek jajaran di Polres Buleleng, Kamis (12/04) siang.

Berdasarkan laporan korban, lanjut kapolres, jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkan pelaku Budi Sapto Marnowo, sedangkan teman wanitanya, Niswanti sudah lebih dulu kabur, sehingga menjadi DPO.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 93 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100.000, uang tunai Rp15.817.000, 11 keping uang logam pecahan Rp500, 11 keping uang logam pecahan Rp1.000,3keping uang logam pecahan Rp100, 1 buah kalung rantai emas, 1 buah cincin emas bermata hijau, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP merk Xiomi, 1 buah HP merk Nokia,1 buah tas tali selempang bahan kain warna biru, 1 buah tas jinjing bahan nilon warna abu-abu, 1 buah dompet bahan nilon wara cokelat, 3 buah baju kaos oblong merk barong, 2 buah baju kaos oblong, serta 1 unit kendaraan bermotor roda4 merk Ayla warna putih Nopol DK-1033-LC berikut STNK atas nama Komang Atrini.

”Kasus uang palsu ini taka da kaitan dengan perhelatan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018”, tegas Kapolres Buleleng AKBP Suratno. 
Perbuatan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, Budi SaptoMarnowo melanggar pasal 34 (3) UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com