Bahas Ranperda Inisiatif Dewan, Pansus II DPRD Buleleng Rapat dengan Lembaga Kajian Hukum Unipas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/18

Bahas Ranperda Inisiatif Dewan, Pansus II DPRD Buleleng Rapat dengan Lembaga Kajian Hukum Unipas


Buleleng, Dewata News. Com — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua-nya H.Mulyadi Putra, S.Sos menindaklanjuti pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Mata Air diawali dengan rapat bersama Lembaga Kajian Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja. Sebab, Lembaga Kajian Hukum Unipas bertugas sebagai perancang naskah akademik terhadap ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng.

Dari Lembaga Kajian Hukum Unipas menghadirkan Nyoman Surata dan Gede Arnawa pada rapat yang digelar di salah satu ruangan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/02).

Ketua Pansus II DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra mengatakan, bahwa pembahasan Ranperda inisiatif Dewan kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna DPRD sebelumnya. Terdapat beberapa hal yang dibahas pada rapat tersebut diantaranya, terkait dengan dasar acuan pembentukan perda dimaksud  yang rencanaya mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2004. Namun, ternyata oleh Mahkamah Kontitusi (MK) telah dibatalkan, sehingga dasar konsepsinya kembali mengacu kepada Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Karena itu, secara otomatis perlindungan terhadap mata air ini, terutama terkait dengan perijinan kewenangannya ada ditingkat Provinsi. Sehingga, pada awalnya ranperda dimaksud berjudul Ranperda Perlindungan  Sumber Mata Air, namun karena adanya putusan dari MK  maka dirubah menjadi Ranperda Perlindungan Mata Air, yang lebih menitik beratkan pada langkah konservasi, perlindungan, pengawasan dan pengelolaan mata air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.

Dengan demikian, pada rapat Pansus II DPRD Buleleng dengan Lembaga Kajian Hukum Unipas  lebih terfokus terhadap perubahan naskah akademis serta mengidentifikasi titik-titik mata air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. Harapannya, ketika perda ini telah disesuaikan dan disususn berdasarkan perubahan-perubahan yang ada, maka nantinya akan benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Buleleng.

Untuk diketahui, bahwa dari data yang ada terkait dengan mata air di tahun 2008, Buleleng memiliki sekitar 464 mata air, kemudian di tahun 2011 berkurang menjadi 350 mata air. Ini artinya sudah terjadi penyusutan mata air,  sehingga hal ini yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dengan membuatkan regulasi bagian sumber kehidupan bagi masyarakat. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com