Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Melalui Internet - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/17/18

Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Melalui Internet



Jakarta, Dewata News. Com - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan perempuan berinisial DL alias GA, 42 tahun. Ia merupakan pelaku penipuan dengan modus operandi melalui surat elektronik (e-mail).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan terhadap kasus ini diawali dari laporan Steven Leonardi. Ia saat itu tengah bertransaksi untuk membeli vaksin ayam dari Singapura melalui e-mail dengan sebuah perusahaan dan dimulai pada 1 Februari 2016.

"Pada 20 Februari 2016, korban menerima e-mail dari tersangka yang berisi perubahan nomor rekening," ungkap Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Kabid Humas melanjutkan, dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan sebuah virus yang ada di internet untuk dapat membohongi korban. "Tersangka menggunakan virus trojan. Seperti namanya, virus ini dilegitimasi oleh sistem sehingga bisa masuk ke sistem. Terus, secara acak dia mencari e-mail yang sedang melakukan transaksi. Jadi, korbannya secara acak," papar Kabid Humas.

Sehingga, lanjut Kabid Humas, tersangka dapat melakukan penipuan menggunakan e-mail yang mirip dengan perusahaan tersebut. Isinya adalah perubahan rekening tujuan ke perusahaan atas transaksi yang sedang dilakukan. "Sebelumnya, e-mail resmi perusahaan adalah bestar_int@bestar.com.tw. Sedangkan e-mail yang digunakan oleh tersangka adalah bestar_int@bestar-tw.com," papar Kabid Humas.

Selanjutnya, kata Kabid Humas, korban pada 29 Februari langsung mengirim uang ke rekening yang telah diberikan pelaku tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi ke perusahaan tempat ia memesan.

"Korban langsung melakukan transfer. Jumlahnya yang ditransfer adalah USD31.331,60 atau sekitar Rp400.000.000," ungkapnya.

Atas perbuatan penipuan ini, tersangka terancam pasal berlapis, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pelaku terancam pidana kurungan antara lima sampai 20 tahun penjara," tukas Kabid Humas.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com